Langgar UU Pers, Oknum Petugas di Kantor Gubernur Kaltim Terancam Pidana 2 Tahun Penjara

Langgar UU Pers, Oknum Petugas di Kantor Gubernur Kaltim Terancam Pidana 2 Tahun Penjara

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

HARIANKALTIM.COM – Tindakan represif yang dilakukan oknum petugas keamanan di lingkungan Kantor Gubernur Kalimantan Timur saat aksi massa 214 kini berbuntut pada ancaman hukum serius.

Tindakan berupa intimidasi, perampasan ponsel, hingga penghapusan paksa data hasil liputan jurnalis bukan sekadar pelanggaran etika biasa, melainkan murni merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Peristiwa yang mencoreng kebebasan pers di Bumi Etam ini menimpa empat jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesinya.

Kasus yang paling menonjol dialami oleh seorang jurnalis perempuan berinisial IM yang dikepung di area dalam Kantor Gubernur, Selasa (21/04/2026).

Ponsel miliknya dirampas secara paksa oleh oknum petugas dan seluruh data dokumentasi liputannya dihapus hingga bersih.

Di lokasi terpisah yang merupakan ruang publik, tindakan penghalangan juga dialami oleh Andi Asho dari TV One, Rama Sihotang dari Kaltim Post, dan Zulkifli Nurdin dari Vonis.id.

Menyikapi hal tersebut, Koalisi Pers Kaltim yang terdiri dari PWI, AJI, dan IJTI secara tegas menyatakan bahwa perbuatan oknum petugas tersebut telah memenuhi unsur pelanggaran Pasal 18 ayat (1) UU Pers.

Berdasarkan aturan hukum tersebut, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik terancam hukuman penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Penegasan ini dikemukakan oleh Koordinator Divisi Advokasi AJI Samarinda, Hasyim Ilyas, yang menekankan bahwa penghapusan data secara paksa adalah bentuk pelanggaran berat yang tidak boleh ditoleransi.

Kritik tajam juga datang dari Ketua AJI Samarinda, Yuda Almerio, yang mempertanyakan alasan di balik tindakan agresif tersebut dengan sindiran bahwa pihak yang bersih seharusnya tidak perlu merasa risih terhadap keberadaan jurnalis.

Sementara itu, Ketua PWI Kaltim, Rahman, melabeli tindakan tersebut sebagai aksi pengecut karena merugikan hak masyarakat luas untuk mendapatkan informasi publik.

Kini, bola panas berada di tangan Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud. Koalisi Pers mendesak Gubernur agar segera mengidentifikasi dan menindak tegas bawahannya atau oknum pengamanan yang terlibat dalam aksi premanisme tersebut.

Aparat penegak hukum juga diminta untuk segera memproses laporan ini secara transparan demi memastikan perlindungan bagi profesi jurnalis dan menjaga marwah demokrasi di Kalimantan Timur agar kejadian serupa tidak kembali terulang di masa depan. (RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com