HARIANKALTIM.COM — Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur membongkar sindikat penipuan jual-beli mobil online bermodus “skema segitiga” yang beroperasi lintas daerah. Sebanyak 11 tersangka diamankan dari Kediri, Batam, dan Samarinda yang disebut sebagai home base atau markas jaringan tersebut.
Kasus itu diungkap setelah adanya laporan korban di Kecamatan Taman, Sidoarjo, pada 15 Februari 2025. Korban mengaku tertipu saat melakukan transaksi pembelian mobil secara online.
Dirressiber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto mengatakan para pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi penipuan tersebut.
“Untuk tersangka, kita amankan di beberapa wilayah. Jadi kita amankan di Kediri, kita amankan di Batam, dan kita amankan di Samarinda. Total ada 11 orang tersangka,” ujarnya saat konferensi pers di Gedung Mahameru Polda Jatim, Senin (11/05/2026).
Menurutnya, kelompok di Kediri berperan sebagai pengepul rekening bank yang digunakan dalam transaksi penipuan. Empat tersangka yang diamankan yakni DS, RV, YD, dan DF.
Polisi kemudian menangkap tiga tersangka lain di Batam, yakni MJ, AN, dan BD yang diduga bertugas mencari sasaran korban melalui marketplace dan media sosial.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke Samarinda. Polisi menyebut pimpinan jaringan dan home base sindikat berada di kota tersebut.
“Lalu kita tangkap di Samarinda, pimpinan jaringan dan home base mereka ada di Samarinda,” kata Bimo.
Empat tersangka diamankan di Samarinda yakni AF, SH, AD, dan WY. AF yang merupakan warga Makassar diduga berperan merekrut anggota sekaligus menjadi penghubung jaringan penipuan. Sementara SH dan AD bertugas mencairkan uang hasil penipuan, sedangkan WY mengelola rekening penampung akhir aliran dana.
Dalam modus “skema segitiga”, pelaku mempertemukan penjual asli kendaraan dengan calon pembeli, lalu mengendalikan komunikasi dan mengarahkan pembayaran ke rekening sindikat. Akibatnya, pembeli kehilangan uang sementara penjual asli tidak menerima pembayaran. (*/RED)







