HARIANKALTIM.COM – Di tengah kunjungan kerja Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, ke Kantor Pertanahan Kota Samarinda, sejumlah keluhan masyarakat terkait pelayanan pertanahan masih mencuat.
Keluhan yang diterima Hariankaltim.com antara lain berkaitan dengan lamanya penyelesaian berkas serta dugaan adanya biaya tambahan untuk mempercepat proses pengurusan sertifikat tanah.
Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku telah menunggu sekitar enam bulan untuk proses plotting bidang tanah.
Plotting merupakan tahapan pemetaan dan penyesuaian data bidang tanah ke dalam sistem digital pertanahan guna memastikan kesesuaian lokasi, batas, luas, serta titik koordinat.
“Normalnya dua minggu. Paling lama sebulan, tetapi ini sudah enam bulan tidak ada kejelasan,” ujarnya.
Keluhan serupa juga disampaikan terkait lamanya proses pemecahan sertifikat dan penerbitan sertifikat hak atas tanah.
Warga tersebut mengaku mendengar adanya permintaan sejumlah uang untuk mempercepat proses penyelesaian berkas. “Berkisar satu juta sampai tiga juta rupiah,” katanya.
Sejumlah ulasan publik yang tersedia secara daring juga memuat keluhan serupa. Seorang pengguna mengaku pernah ditawari percepatan pengurusan sertifikat dengan syarat melakukan pembayaran tambahan.
“Kemarin saya sempat ditawari percepatan sertifikat, tetapi harus membayar,” tulisnya.
Pengguna lain mempertanyakan lamanya penyelesaian berkas hingga muncul anggapan bahwa pengurusan melalui pihak perantara dapat berlangsung lebih cepat. “Apakah harus pakai notaris agar cepat?” tulisnya.
Dalam kunjungannya ke Samarinda pada Jumat (12/06/2026), Ossy Dermawan menekankan pentingnya integritas, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta percepatan pelaksanaan program-program strategis.
KEKURANGAN PETUGAS
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kota Samarinda, Ceto Subagiyo, melalui Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Hirwan Ardiansyah, menjelaskan saat ini terdapat 11.305 berkas yang tercatat dalam aplikasi Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP).
Di sisi lain, Kantor Pertanahan Kota Samarinda masih mengalami kekurangan lima petugas ukur. “Keterbatasan petugas menyebabkan pengukuran lapangan dilakukan secara terjadwal,” jelasnya.
Transformasi digital di lingkungan ATR/BPN juga disebut berdampak pada penyesuaian sistem dan alur pelayanan.
Meski demikian, Kantor Pertanahan Kota Samarinda menyatakan terbuka terhadap kritik dan masukan masyarakat serta terus berupaya melakukan perbaikan layanan. (RED)






