HARIANKALTIM.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti pengawasan terhadap kegiatan usaha mineral bukan logam dan batuan (MBLB) atau yang lebih dikenal sebagai tambang galian C di Kalimantan Timur.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), auditor menemukan masih banyak pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang belum memenuhi kewajiban administratif.
LHP Kepatuhan BPK Nomor 2/B/LHP/DJPKN-VI.SMD/PPD.03/01/2026 mencatat terdapat 40 pemegang IUP Eksplorasi yang belum memiliki rencana reklamasi (RR) yang disetujui.
Selain itu, 38 IUP Eksplorasi belum menempatkan jaminan reklamasi, sementara sejumlah pemegang IUP lainnya juga belum memenuhi kewajiban penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), rencana pascatambang, hingga pelaporan reklamasi.
BPK juga mengungkap, berdasarkan keterangan Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Kaltim kepada tim pemeriksa, pendataan terhadap pemenuhan kewajiban pelaporan dan persetujuan dokumen teknis pemegang IUP belum dilakukan secara menyeluruh.
Akibatnya, pelanggaran yang ditemukan belum menjadi dasar pengenaan sanksi administratif.
Temuan lain menyebut evaluasi perpanjangan IUP Operasi Produksi pada PT ABSB, PT ATP, dan PT GPK belum mempertimbangkan aspek kinerja produksi perusahaan.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Gubernur menginstruksikan Kepala Dinas ESDM untuk meningkatkan inventarisasi kewajiban pemegang IUP, memperkuat pembinaan dan pengawasan, serta menindaklanjuti pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
IUP MASA LALU
Dikonfirmasi, Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Kaltim, Achmad Prannata, mengatakan 40 perusahaan yang menjadi temuan BPK merupakan pemegang IUP Eksplorasi dengan kewajiban yang berasal dari proses perizinan pada masa sebelumnya.
Menurutnya, Dinas ESDM telah mengirimkan surat kepada seluruh perusahaan tersebut sebagai tindak lanjut.
“Sudah sekitar 80 persen yang menanggapi surat kami,” kata Prannata kepada Hariankaltim.com, Selasa (14/07/2026).
Ia menjelaskan, kewajiban yang dimaksud berupa penyusunan Rencana Reklamasi (RR) dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang belum dipenuhi sejak izin eksplorasi masih diproses pada masa sebelumnya.
Setelah adanya perubahan pengaturan, penanganan perizinan MBLB kini dilaksanakan pemerintah provinsi melalui mekanisme pendelegasian kewenangan dari pemerintah pusat.
“Jadi ada kewajiban mereka di masa lalu berupa RR dan RKAB yang belum dijalankan,” ujarnya.
Prannata menegaskan, perusahaan yang akan mengajukan peningkatan izin menjadi IUP Operasi Produksi (IUP OP) wajib menyelesaikan seluruh kewajiban tersebut terlebih dahulu.
“Harus klir dulu RR dan RKAB, baru bisa kami proses IUP OP-nya,” tegasnya. (RED)






