Polairud Kukar Siap Tertibkan Pandu Ilegal di Sebemban, Koordinasi dengan KSOP Samarinda

Polairud Kukar Siap Tertibkan Pandu Ilegal di Sebemban, Koordinasi dengan KSOP Samarinda

HARIANKALTIM.COM — Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Kutai Kartanegara menyatakan siap bersama Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda melakukan langkah pencegahan maupun penertiban terkait aktivitas jasa assist dan pemanduan di perairan Desa Sebemban, Kecamatan Muara Wis.

Hal itu disampaikan Kepala Unit Penegakan Hukum (Kanit Gakkum) Satpolairud Polres Kutai Kartanegara, Ipda Rio Hedy Wiyatma, saat dikonfirmasi Hariankaltim.com, Kamis (16/07/2026).

Rio mengatakan pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan KSOP Kelas I Samarinda terkait aktivitas assist maupun pemanduan di wilayah tersebut.

“Dalam hal ini, kegiatan assist maupun pandu merupakan domain KSOP. Dari KSOP diterbitkan perizinan, persyaratan, serta regulasi assist maupun pandu,” ujarnya.

Menurut Rio, kegiatan assist maupun pemanduan yang belum memenuhi persyaratan dan regulasi dari KSOP belum dapat dinyatakan legal.

Ia kembali menegaskan Satpolairud Kukar siap bersinergi dengan KSOP apabila dilakukan langkah pencegahan maupun penertiban.

“Kami siap bersama-sama dengan KSOP. Bila pihak KSOP akan melakukan imbauan untuk pencegahan maupun penertiban, kami siap,” tegas Rio.

Sebelumnya sumber Hariankaltim.com menyebut aktivitas pandu dan assist di perairan Sungai Mahakam, Desa Sebemban masih berlangsung.

Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 244 Tahun 2021, kawasan Pelabuhan Samarinda hingga Muara Muntai, termasuk Perairan Muara Jawa dan Kuala Samboja, ditetapkan sebagai Perairan Wajib Pandu Kelas I.

Sementara itu, ketentuan penyelenggaraan jasa pemanduan mengatur bahwa pelayanan pemanduan hanya dapat dilakukan oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang memperoleh pelimpahan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Laut KSOP Kelas I Samarinda, Dedy Yuwono, menyatakan PT Sejati Mahkota Borneo (SMB) hanya diperbolehkan menjalankan kegiatan sebagai agen kapal.

Menurutnya, perusahaan tersebut tidak diperbolehkan melakukan kegiatan pemanduan apabila tidak memiliki kewenangan sesuai ketentuan.

Di sisi lain, Koalisi Peduli Publik Kaltim (KPPK) juga meminta aparat melakukan verifikasi terhadap aktivitas jasa assist dan pemanduan yang diduga tidak sesuai regulasi.

Rio berharap pemerintah dapat segera mencarikan solusi terbaik atas persoalan tersebut.

“Apakah dengan memudahkan pelaku assist dan pandu dalam pengurusan izin atau memberikan peluang pekerjaan di bidang lain sehingga dapat menyerap tenaga kerja. Tentunya demi keamanan dan kelancaran pelayaran, khususnya di perairan Kutai Kartanegara,” pungkasnya. (RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com