Opini  

Asas Lex Loci Delictus Commissi Dalam Peristiwa Hukum Maritim Kepelabuhan

Asas Lex Loci Delictus Commissi Dalam Peristiwa Hukum Maritim Kepelabuhan

Tinjauan Kepastian Hukum (Studi Kasus: Wilayah Hukum KSOP Samarinda)

Oleh: Mursidi, SE, SH, ME, MH
Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda

HARIANKALTIM.COM –
Dalam dinamika hukum maritim di Indonesia, wilayah sungai dan pelabuhan yang dikelola oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda memiliki karakteristik yang unik.

Sebagai jalur vital distribusi batu bara dan berbagai komoditas lainnya, kawasan ini memiliki risiko hukum yang tinggi, mulai dari insiden tabrakan kapal, kapal kandas di alur sungai, hingga pencemaran lingkungan.

Dalam menyelesaikan sengketa Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pada konteks tersebut, asas Lex Loci Delictus Commissi memegang peranan penting sebagai penentu hukum yang berlaku.

Relevansi di Wilayah KSOP Samarinda
Asas Lex Loci Delictus Commissi menetapkan bahwa hukum yang berlaku terhadap suatu perbuatan melawan hukum adalah hukum yang berlaku di tempat perbuatan tersebut terjadi.

Di wilayah kerja KSOP Samarinda yang meliputi alur pelayaran Sungai Mahakam dengan lalu lintas kapal yang padat, penerapan asas ini memberikan kepastian bahwa setiap insiden, baik yang melibatkan kapal berbendera Indonesia maupun kapal berbendera asing, tunduk pada yurisdiksi serta regulasi hukum Indonesia.

Sebagai contoh, apabila terjadi kerusakan pada fasilitas tambat atau dermaga akibat kelalaian navigasi kapal, maka hukum yang digunakan untuk menilai tanggung jawab dan kerugian adalah hukum nasional Indonesia yang berlaku di lokasi kejadian.

Penerapan tersebut memberikan legitimasi penuh kepada KSOP Samarinda sebagai otoritas pelabuhan untuk melakukan penyelidikan serta menegakkan ketentuan keselamatan pelayaran sesuai Undang-Undang Pelayaran yang berlaku.

Tinjauan Kepastian Hukum
Kepastian hukum di wilayah Samarinda akan terwujud ketika seluruh pelaku usaha pelayaran memahami bahwa kedaulatan hukum Indonesia ditegakkan di sepanjang alur pelayaran maupun kawasan pelabuhan tempat mereka beroperasi.

Melalui penerapan asas ini, tidak terdapat ruang bagi pihak-pihak yang terlibat untuk menghindari tanggung jawab dengan alasan menggunakan hukum negara asal kapal.

Segala bentuk kerugian, baik kerugian material terhadap pihak swasta maupun kerugian lingkungan akibat tumpahan limbah di Sungai Mahakam, akan dinilai berdasarkan standar hukum yang berlaku di wilayah hukum KSOP Samarinda.

Kesimpulan
Penerapan asas Lex Loci Delictus Commissi di wilayah kerja KSOP Samarinda bukan sekadar kewajiban prosedural, melainkan menjadi jangkar bagi terciptanya stabilitas operasional pelabuhan.

Dengan menegaskan bahwa lokasi terjadinya perbuatan melawan hukum merupakan locus utama dalam menentukan hukum yang berlaku, setiap insiden maritim diharapkan dapat diselesaikan secara objektif, transparan, serta memberikan perlindungan nyata terhadap kepentingan nasional di sektor maritim.

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com