Bebal! Sisa Cor Kembali Berceceran, Sudah Saatnya Perusahaan Pembuang Dipidana dan Didenda

Bebal! Sisa Cor Kembali Berceceran, Sudah Saatnya Perusahaan Pembuang Dipidana dan Didenda

HARIANKALTIM.COM – Sisa beton (ready-mix) kembali tercecer di Jalan Pangeran Suryanata, Samarinda, Jumat (04/09/2026). Rekaman memperlihatkan truk mixer melintas di tanjakan, sementara material cor keluar dari bagian belakang dan jatuh ke badan jalan.

Ceceran berada di jalur kendaraan dan membahayakan pengendara, terutama sepeda motor. Nomor polisi dan perusahaan pemilik truk belum teridentifikasi.

Dari penelusuran Hariankaltim.com, kejadian ini bukan yang pertama. Pada Juli 2023, Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda menyebut Jalan Pangeran Suryanata sebagai salah satu titik yang kerap terkena ceceran semen dari truk ready-mix.

Dishub menilai kondisi itu membahayakan pengguna jalan dan mendorong penggunaan penutup pada chute truk.

Agustus 2024, ceceran ready-mix dan kerikil kembali terjadi di Tanjakan Bukit Pinang. Seorang pengendara sepeda motor dilaporkan terjatuh. Warga menyebut ceceran di lokasi itu berulang meski telah dibersihkan.

ATURAN HUKUM
Perda Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2021 melarang pembuangan sisa material bangunan ke jalan umum. Larangan itu diatur dalam Pasal 39 ayat (1).

Perwali Samarinda Nomor 18 Tahun 2022 mengatur denda administratif Rp200 ribu hingga Rp750 ribu, sesuai volume atau berat material.

Jika memenuhi ketentuan pidana, Pasal 47 Perda 5/2021 mengancam pelanggar dengan kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta. Ketentuan ini dapat diterapkan apabila sanksi administratif tidak dipatuhi dan/atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali.

Sanksi juga terdapat dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 28 ayat (1) melarang perbuatan yang mengakibatkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan.

Pasal 274 ayat (1) mengancam pelanggaran tersebut dengan penjara maksimal satu tahun atau denda maksimal Rp24 juta, jika unsur pasalnya terpenuhi. (RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com