Satuan Reskrim Polresta Samarinda berhasil meringkus para pelaku pencurian alat berat di Tanah Merah.
Dalam konferensi pers di Mako Polresta, Kamis (06/02/2020), Kasat Reskrim Kompol Damus Asa SH SIK menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Haji Budi pemilik alat berat excavator yang dicuri oleh kelima tersangka berinisial Y, H, PS, RT dan RS.
Kronologisnya, pada Jumat 31 Januari 2020 di Cafe BSS Alaya, tersangka Y mengajak 4 tersangka lainnya membicarakan masalah ongkos pemotongan alat berat exacavator.
Saat itu disepakati ongkos pemotongan sebesar Rp20 juta dengan uang muka Rp5 juta.
“Uang DP digunakan untuk membeli liquid dalam tabung besar warna silver dan gas elpiji 15 kg sebanyak 2 tabung, stang blander, mata blander, dan kebutuhan pada saat pemotongan,” jelas Damus
Kemudian pada 2 Februari, warga yang melihat aktifitas mencurigakan para pelaku di lokasi kejajdian, menanyakan kepemilikan alat tersebut kepada tersangka.
“Namun mereka tidak dapat menunjukkannya,” lanjutnya.
Selanjutnya Tim Macan Borneo Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Samarinda mengamankan kelima tersangka.
Barang buktinya meliputi 1 unit Blender Asetelin, 2 buah tabung LPG berat 12 kg, 1 unit genset, 1 biji linggis, 1 buah palu, 1 unit Mobil Suzuki Carry dengan Nomor Polisi KT 8485 NH, alat berat jenis hydraulic excavator merek Dossan DX 700, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio J Nopol KT 6897 SB, dan 1 sepeda motor Yamaha Alpa KT 2392 BDP.
Dari pengembangan kasus, ditemukan tersangka baru berinisial A yang sudah diamankan ke Mako Polresta, dan tersangka satu lainnya masih berstatus DPO .
“Jadi sampai saat ini pelaku yang kami amankan sebanyak 6 orang. Mereka kami kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tutup Kasat Reskrim Polresta Samarinda, sebagaimana rilis Humas Polda Kaltim.






