HARIANKALTIM.COM – Sejumlah wali murid mengadu ke Hariankaltim.com terkait adanya kewajiban membayar iuran sebesar Rp350.000 di SMP Negeri 5 Samarinda.
Pungutan yang diperuntukkan bagi siswa kelas IX ini dinilai memberatkan, terutama di tengah instruksi tegas pemerintah kota yang melarang adanya pungutan non-akademik di lingkungan sekolah.
Menanggapi aduan tersebut, Wakil Kepala SMPN 5 Samarinda Bidang Kurikulum, Siti Rachmawati, memberikan penjelasan saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (28/04/2026).
Ia membenarkan adanya iuran tersebut yang terbagi menjadi dua pos: Rp200.000 untuk keperluan sekolah (foto dan administrasi) serta Rp150.000 dikelola komite untuk acara perpisahan.
Menariknya, Siti mengeklaim bahwa mekanisme penarikan dana ini bukan merupakan langkah sepihak. Ia menyebut pihak sekolah telah menjalin komunikasi dengan internal Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda.
“Masalah (iuran) semua sudah dikonsultasikan. Makanya nanti juga tidak membuat edaran. Jadi kepala sekolah juga enggak pernah itu membuat edaran rincian sekian, sekian, gitu,” ujar Siti Rachmawati.
Ia bahkan menyebutkan koordinasi dilakukan dengan pihak di Disdikbud untuk memastikan langkah sekolah tetap berjalan.
“Kalau di Disdik kan biasanya Pak Sahar atau Pak Wahid. Sudah dikonsultasikan Ibu Kepala Sekolah,” tambahnya.
STRATEGI
Meskipun nominalnya sudah dipatok, pihak sekolah mengakui tidak mengeluarkan surat edaran resmi secara tertulis kepada wali murid.
Pihak sekolah lebih memilih jalur sosialisasi lisan di lapangan dan melalui perwakilan komite untuk menyampaikan informasi terkait uang Rp350.000 tersebut.
“Nggak ada edaran resmi. Cuma kita sudah menginformasikan ke orang tua. Sudah disosialisasikan, sudah diundang orang tua sebelum angka itu muncul,” jelasnya.
Mengenai adanya laporan keberatan dari wali murid, Siti berdalih bahwa selama proses sosialisasi, situasi dianggap kondusif.
Dari total 229 siswa kelas IX, ia mengklaim belum ada orang tua yang menyampaikan keberatan secara langsung kepada pihak sekolah.
“Kemarin orang tua tidak ada yang berkomentar, berarti ya aman saja. Dianggap aman. Nah, mungkin ini mereka yang tidak ikut hadir (saat rapat),” ungkapnya.
Langkah SMPN 5 Samarinda yang tetap menjalankan pungutan dengan dalih koordinasi dinas ini berbanding terbalik dengan kebijakan di SMPN 22 Samarinda yang memilih mengembalikan uang pungutan setelah mencuat ke publik.
Publik kini menanti sikap resmi Disdikbud Samarinda terkait pencatutan nama pejabat mereka dalam pungutan yang telah dilarang melalui Surat Edaran Disdikbud sejak 2024 lalu. (RED)







