Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Awang Faroek Ishak mengaku telah menemukan bukti soal adanya praktik pungutan liar dan gratifikasi di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di bawah Pemprov Kaltim.
Meski belum mau menyebut secara pasti, OPD apa yang ia maksud, namun Awang memastikan bahwa saat ini ia sudah mengantongi bukti yang kuat.
“Saya ada bukti. Ada WA (WhatsApp) dari salah satu OPD, tidak perlu saya sebutkan. Ada yang berhubungan dengan investor,” ujar Awang saat ditemui RRI di Kantor Gubernur Kaltim, Senin (20/11/2017) pagi.
Untuk itu, ia berkeinginan untuk segera menindaklanjuti hal tersebut melalui jalur hukum.
Namun demikian, ia mengaku masih kesulitan menemukan bukti dari pihak investor yang diduga memberikan gratifikasi.
“Tapi masalahnya, kalau gratifikasi harus dua-duanya ditindak, tidak hanya OPD saya saja. Itu masalahnya, untuk mendapatkan bukti (dari pihak investor). Mana ada orang yang memberi gratifikasi mau memberi pengakuan, itu kesulitannya,” tukasnya.
Berdasarkan info dihimpun, diduga gratifikasi tersebut terjadi di OPD bidang perizinan.
Namun sekali lagi Awang tak mau menyebut secara gamblang OPD dimaksudnya.
“Kalau penerimanya sudah jelas dari salah satu oknum di OPD saya. Tapi yang beri gratifikasi kita belum jelas. Itulah padahal untuk menuduh OTT minimal ada 2 bukti permulaan yang harus ada,” katanya lagi.
Ia mengatakan, mewanti-wanti semua jajarannya untuk berhati-hati dalam melakukan layanan kepada masyarakat.
Jangan sampai ada lagi pungutan ataupun pemberian jasa tertentu yang bertentangan dengan integritas pelayan publik.
“Saya sendiri mengatakan ini supaya hentikan semua pungutan-pungutan tidak resmi. Saya sendiri akan turun melakukan OTT bersama Kepolisian. Atau kejaksaan. Sanksi akan dibenrentikan dan diproses secara hukum. Soal yang saat ini, OPD nya apa nda boleh buka. Masih rahasia. Itu peringatan bagi semua OPD,” tandasnya.