Event  

Belum Pasti 27 September, Begini Penjelasan Mendagri Soal Pelantikan Isran-Hadi

Belum Pasti 27 September, Begini Penjelasan Mendagri Soal Pelantikan Isran-Hadi

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo secara resmi melantik Restuardy Daud, Deputi Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) sebagai Penjabat Gubernur Kalimantan Timur di Samarinda, Sabtu (22/9/2018).

Usai pelantikan dalam kata sambutannya Tjahjo mengatakan, Penjabat Gubernur Kalimantan Timur akan bertugas sampai pelantikan gubernur definitif hasil pemilihan kepala daerah dilakukan.

Selanjutnya akan ada serah terima jabatan antara penjabat dengan gubernur baru.

“Tadi teman-teman pers menanyakan kapan pelantikan hasil Pilkada serentak, bisa minggu ini bisa minggu depan saya kira ini kewenangannya Setneg serta menunggu jadwal yang tepat dari Bapak Presiden,” kata Tjahjo, di Samarinda, Sabtu (22/9/2018).

Penjelasan Mendagri ini memang perlu disampaikan lantaran sebelumnya sempat beredar kabar bahwa Isran – Hadi bakal dilantik pada 27 September.

Pasalnya, berdasarkan masa jabatan Gubernur (Awang Faroek) yang baru berakhir pada 18 Desember 2018, maka ada kemungkinan Restuardy Daud bertugas hingga tanggal tersebut.

Adapun andai Isran – Hadi dilantik di tanggal sebelumnya memang bisa saja terjadi, semisal bersamaan dengan sejumlah daerah lainnya yang dilaksanakan di Istana.

Hanya saja, pasangan gubernur dan wagub Kaltim yang baru tidak bisa langsung bertugas.

Hal ini sudah ditegaskan Awang Faroek Ishak bahwa sesuai pertemuannya dengan Mendagri beberapa waktu lalu, ia sudah mendapatkan konfirmasi jika masa jabatan Gubernur tak bisa ditambah dan tak bisa dikurangi, yakni hingga 18 Desember mendatang.

Belum Pasti 27 September, Begini Penjelasan Mendagri Soal Pelantikan Isran-Hadi“Masa jabatan Gubernur tak bisa ditambah dan dikurangi. Jadi, saya baru berakhir tanggal 18 Desember (2018). Kalau Isran dilantik 27 September, ya silakan saja. Tetapi serah terima, dan baru bisa masuk ruangan (Kantor Gubernur), ya 18 Desember 2018. Itu setelah serah terima,” ucapnya seraya menambahkan telah berkomunikasi dengan Isran Noor terkait hal ini.

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com