HARIANKALTIM.COM – Wali Kota Samarinda, Andi Harun menghadiri diskusi yang bertema “Untung dan Rugi 2026 Samarinda Bebas Zona Tambang”.
Diskusi berlangsung di Kafe Setiap Hari Coffee, Jalan Juanda, Minggu (19/03/2023) malam.
Dalam kesempatan itu, Andi Harun mengatakan, diskusi kali ini menarik perhatian banyak pihak.
“Apalagi pengesahan Perda RTRW disahkan secara sepihak oleh Pemerintah atau Walikota,” ujar Andi Harun.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pengesahan secara sepihak itu dilakukan karena tidak ada kuorumnya di DPRD.
Orang nomor satu di Kota Samarinda itu menyebut, rencana pengesahan tidak boleh berhenti.
“Apalagi tindakan dalam pengesahan itu sudah berasaskan hukum yakni PP No 21 Tahun 2021, tentang Perencanaan Tata Ruang,” ucap Andi Harun.
Ditegaskan, ada kewenangan kepala daerah untuk melakukan pengesahan setelah prosedur yang telah dilewati.
“RTRW ini juga terpanjang dalam sejarah dibahas oleh 2 masa periode DPRD dan Wali Kota sejak tahun 2019 lalu sebelum akhirnya disahkan,” beber Andi Harun.
“Saya bersyukur dengan adanya PP 21 ini, karena kepala daerah diberi kewenangan untuk melakukan pengesahan sendiri,” lanjutnya.
Kewenangan tersebut dimanfaatkan oleh Andi Harun untuk memajukan Kota Samarinda dalam pertumbuhan hijau berbasis industri jasa dan perdagangan. (ADV/HB)