Di Balik Tarif Jutaan Rupiah Sertifikasi K3 di Kaltim, Mengapa Komponen Biaya Jarang Dijelaskan?

Di Balik Tarif Jutaan Rupiah Sertifikasi K3 di Kaltim, Mengapa Komponen Biaya Jarang Dijelaskan?

HARIANKALTIM.COM – Di tengah sorotan terhadap tata kelola layanan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), penelusuran Hariankaltim.com menemukan pola yang umum diterapkan perusahaan jasa K3.

Penawaran biaya disusun berdasarkan kebutuhan pengguna jasa, namun tidak selalu disertai penjelasan rinci mengenai komponen pembentuknya.

Dokumen penawaran dari sejumlah Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) menunjukkan biaya inspeksi dan sertifikasi tidak menggunakan tarif baku yang dipublikasikan.

Nilainya dihitung berdasarkan jenis objek yang diperiksa, jumlah peralatan, lokasi pekerjaan, tingkat kesulitan, serta kebutuhan mobilisasi tenaga ahli.

Salah satu dokumen penawaran milik PT Perdau Karya Utama kepada perusahaan di Kutai Timur mencantumkan nilai jasa inspeksi dan sertifikasi sebesar Rp57 juta.

Pekerjaan itu meliputi pemeriksaan instalasi listrik, dump truck, wheel loader, tangki BBM, genset, air compressor, hingga vacuum oil dryer.

Di luar biaya jasa, perusahaan juga mengenakan biaya mobilisasi Rp23 juta dan PPN 11 persen sebesar Rp6,27 juta, sehingga total penawaran mencapai Rp86,27 juta.

Pada penawaran lain, perusahaan yang sama menawarkan inspeksi tujuh unit stand jack senilai Rp14 juta, belum termasuk PPN dan biaya transportasi.

Sebagai pembanding, media ini menelusuri dokumen penawaran PT Muriska Harapan Jaya, perusahaan jasa K3 yang juga bergerak di bidang inspeksi dan sertifikasi.

Tarif untuk sejumlah objek seperti forklift, hoist crane, genset, dan instalasi listrik berada pada kisaran Rp4 juta hingga Rp6 juta per unit.

Sementara itu, PT Harta Rabel Lindo, salah satu PJK3 yang beroperasi di Balikpapan, menawarkan layanan inspeksi, pengujian, pelatihan, dan sertifikasi K3.

Namun, seperti kebanyakan penyedia jasa sejenis, perusahaan ini tidak mempublikasikan tarif inspeksi di situs resminya dan menggunakan sistem penawaran sesuai kebutuhan pelanggan.

Dari perbandingan sejumlah dokumen tersebut, media ini tidak menemukan perbedaan tarif yang mencolok untuk jenis pekerjaan yang sebanding.

Pola yang terlihat justru menunjukkan bahwa penyedia jasa K3 umumnya menyusun quotation berdasarkan karakteristik pekerjaan, bukan menggunakan tarif baku.

Meski demikian, masih ada satu hal yang belum banyak dijelaskan kepada pengguna jasa, yakni rincian komponen biaya.

Dalam dokumen yang ditelusuri, biaya umumnya hanya memuat jasa inspeksi, mobilisasi, dan PPN.

Belum seluruhnya menjelaskan apakah ada komponen lain yang berkaitan dengan proses penerbitan dokumen tertentu atau bagaimana mekanisme pembayarannya apabila layanan tersebut termasuk objek Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Pemerintah sendiri telah mengatur jenis dan tarif PNBP untuk sejumlah layanan di bidang K3 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2023.

Namun, dari dokumen yang ditelusuri, belum dapat dipastikan apakah seluruh layanan dalam penawaran tersebut termasuk kategori yang dikenai PNBP.

Hingga berita ini disusun, belum ditemukan bukti yang menunjukkan perusahaan di Kaltim melakukan pelanggaran atau dikaitkan dengan perkara dugaan pungutan di Kementerian Ketenagakerjaan.

Ketiga perusahaan disebut semata-mata sebagai sampel untuk membandingkan pola penawaran jasa di industri PJK3. (RED)

Catatan Redaksi:
Liputan ini merupakan bagian dari serial investigasi Hariankaltim.com mengenai tata kelola industri sertifikasi K3 di Kalimantan Timur

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com