HARIANKALTIM.COM — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti pencatatan uang kuliah (SPP/UKT) di Universitas Mulawarman senilai Rp3.794.942.000 yang disajikan sebagai Utang kepada Pihak Ketiga, meski dana tersebut sudah disetor mahasiswa.
BPK menilai penyajian itu belum dapat diyakini kewajarannya karena tidak didukung penjelasan memadai mengenai sumber dana, peruntukan, dan pihak ketiga yang menjadi kreditur.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2024.
Dalam tabel lampiran, baris “SPP dan UKT – Universitas Mulawarman” tercantum dengan nilai Rp3,79 miliar dan digabungkan dalam akun utang, bersama sejumlah pos dana lain.
BPK menegaskan, dana SPP/UKT disebut sebagai bagian dari saldo utang tanpa kejelasan dasar hukum mengapa uang kuliah—yang secara normal merupakan pendapatan jasa layanan pendidikan BLU—dicatat sebagai kewajiban.
Tidak ada keterangan siapa krediturnya, tidak ada jadwal penyelesaian, dan tidak ada penjelasan mekanisme pengakuan pendapatannya.
Selain SPP/UKT, tabel lampiran BPK memuat rincian dana Unmul lain yang juga disajikan sebagai utang, sehingga total saldo mencapai Rp26.312.466.929. Rinciannya antara lain:
Dana kerja sama rektorat: Rp5.702.332.696
Dana kerja sama Fakultas Kedokteran: Rp2.488.317.249
Dana kerja sama PPG: Rp2.098.561.149
Dana titipan lain-lain: Rp3.030.127.958
Dana beasiswa: Rp719.920.000
Beasiswa Kaltim Cemerlang: Rp112.864.000
SPP/UKT: Rp3.794.942.000
Pos lain (BPJS, jasa giro, piutang pegawai, kantin/asrama, pengembalian temuan lama): ±Rp365 juta
Dalam narasi temuan, BPK menyatakan penyajian akun utang tersebut tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya dan berpotensi menimbulkan salah saji laporan keuangan.
BPK kemudian merekomendasikan kepada Rektor Unmul agar memerintahkan penyusun laporan keuangan mengidentifikasi sumber dana dan peruntukannya, serta memastikan penyajian sesuai ketentuan.
BPK tidak memuat tanggapan atau klarifikasi tertulis dari Rektor Unmul terkait pencatatan SPP/UKT tersebut dalam LHP.
Sementara itu, tanggapan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang dicatat BPK bersifat umum, berupa komitmen menindaklanjuti rekomendasi dan memerintahkan satuan kerja melakukan perbaikan, tanpa penjelasan spesifik atas kasus Unmul.
Perlu ditegaskan, Rp3,79 miliar itu bukan tunggakan mahasiswa. Dana telah diterima kampus, namun status pengakuannya digantung sebagai utang.
Dalam standar akuntansi BLU, uang kuliah diakui sebagai pendapatan, atau bila bersifat sementara hanya dapat dicatat sebagai pendapatan diterima di muka—bukan utang kepada pihak ketiga.
BPK tidak menyatakan adanya kerugian negara. Namun, temuan ini menempatkan pencatatan uang kuliah mahasiswa sebagai isu tata kelola paling sensitif di Unmul yang menuntut klarifikasi terbuka dan koreksi akuntansi.
Redaksi masih meminta konfirmasi resmi dari pihak Universitas Mulawarman terkait dasar pencatatan SPP/UKT sebagai utang dan langkah perbaikan yang telah dilakukan. (RED)






