banner 728x90

Disdikbud Samarinda Siapkan Aturan Lebih Keras untuk Hindari Polemik Penjualan Buku dan Seragam di Sekolah

Disdikbud Samarinda Siapkan Aturan Lebih Keras untuk Hindari Polemik Penjualan Buku dan Seragam di Sekolah

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

HARIANKALTIM.COM – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda, Asli Nuryadin, menegaskan bahwa pihaknya akan menerbitkan aturan yang lebih keras terkait pengadaan seragam dan buku sekolah.

Hal ini untuk memastikan tidak ada pemaksaan pembelian seragam dan buku kepada siswa dan orang tua yang merasa keberatan.

“Nantinya kami akan membuat aturan yang lebih keras,” ungkap Asli kepada media ini, Rabu (31/07/2024).

Asli menjelaskan bahwa seragam wajib seperti pakaian olahraga atau seragam batik daerah bersifat situasional dan tidak diwajibkan.

Lebih jauh disampaikan, seragam batik ini berkaitan dengan kearifan lokal yang termaktub dalam Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Jenjang SD hingga SMA.

Aturan ini dimaksudkan agar penggunaan pakaian batik di sekolah sebagai upaya pelestarian budaya lokal.

“Namun tidak boleh ada pemaksaan terhadap siswa atau orang tua untuk membeli,” ujar Asli.

Untuk mengatasi masalah biaya seragam, Asli menyarankan agar pembelian seragam tidak harus melalui sekolah, dan orang tua bebas memilih tempat pembelian yang sesuai dengan anggaran mereka.

“Seragam boleh dibeli di toko mana saja asalkan sesuai dengan motif yang ditentukan,” katanya.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas bagi orang tua dan siswa, serta mengurangi beban ekonomi mereka.

“Yang penting adalah seragam dan buku yang wajib, yang lainnya disesuaikan dengan kemampuan masing-masing,” tegasnya

Terkait buku pelajaran, Asli menjelaskan bahwa buku wajib disediakan oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Sedangkan buku pendamping bersifat opsional dan tidak ada pemaksaan untuk membelinya.

“Buku wajib harus disediakan, tetapi untuk buku penunjang terserah kepada siswa dan orang tua,” jelasnya.

Asli juga menekankan bahwa tidak boleh ada intimidasi atau tekanan terhadap siswa atau orang tua terkait pembelian seragam atau buku. “Jika ada intimidasi, laporkan kepada kami,” pungkasnya. (RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com