Forum Keselamatan Pelayaran Kaltim, SDM Syahbandar Sungai Jadi Perhatian

Forum Keselamatan Pelayaran Kaltim, SDM Syahbandar Sungai Jadi Perhatian

HARIANKALTIM.COM – Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan agenda rutin tahunan Forum Keselamatan Pelayaran Kalimantan Timur, bertempat di Hotel Novotel Balikpapan, Selasa (12/07/2022).

Tema tahun ini yaitu “Optimalisasi Tugas dan Fungsi Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau di Provinsi Kalimantan Timur”.

Forum dibuka langsung Sekretaris Dinas Perhubungan Kaltim, Ir H Hasbi MSi mewakili Kepala Dinas, dihadiri Tim Forum Keselamatan Pelayaran, stakeholder, dan para pemilik kapal klotok dan speedboat lintas Balikpapan-Penajam

Tim tersebut dibentuk berdasarkan SK Gubernur Nomor: 551.44/K.402/2018 tertanggal 24 Juli 2018 tentang Pembentukan Forum Keselamatan Pelayaran Kalimantan Timur.

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini Sekretaris Dishub Kaltim (Ir H Hasbi MSi), Kepala Seksi Penegakan Hukum Subdit Pengawasan Operasional SDP Direktorat TSDP (Usien James Mahullette ST ), Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (Dr Muiz Thohir ST MT), dan Kepala Seksi Penjagaan, Patroli dan Penyidikan KSOP Kelas I Balikpapan (Pantas Sihombing SE).

Sedangkan moderator adalah Kepala Bidang Pelayaran Dishub Kaltim, Ahmad Maslihuddin ST MSi.

Forum Keselamatan Pelayaran Kalimantan Timur ini merupakan tahun keempat dilaksanakan sejak 2018 lalu.

Untuk kegiatan Forum tahun ini fokus terhadap Tugas, Fungsi dan Kewenangan Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau di Provinsi Kalimantan Timur yang belum dilaksanakan oleh masing-masing pemangku kepentingan baik Pemerintah Pusat, Provinsi dan kabupaten/kota.

Masih ada kewenangan-kewenangan yang belum dilaksanakan setelah keluarnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 61 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau.

Dalam diskusi dan pemaparan ditemukan solusi dan kesepakatan penyelenggaraan terkait keselamatan pelayaran yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, dalam hal ini KSOP/KUPP untuk lintas laut dan BPTD Wilayah XVII untuk lintas sungai, danau dan penyeberangan.

Keterbatasan SDM Syahbandar Sungai menjadi salah satu poin yang menjadi perhatian dan perlu penugasan kepada ASN daerah yang memiliki kompetensi.

Lebih lanjut disampaikan narasumber, setiap instansi baik pusat maupun daerah harus berkolaborasi dalam penyelenggaraan angkutan sungai dan danau.

Diharapkan jangan ada kewenangan yang tumpang tindih atau bahkan lalai dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku demi keamanan dan keselamatan pelayaran khususnya di sungai dan danau di Provinsi Kalimantan Timur. (MH/ADV/KOMINFO)