HARIANKALTIM.COM – Sebanyak 15 unit bus angkutan umum AKDP dinyatakan tidak laik jalan saat dilakukan ramp check oleh Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim dan Kabupaten/Kota.
Kegiatan ini digelar sejak 29 Maret 2023, dan akan berakhir pada 12 April 2023.
Berdasarkan hasil pengecekan, kendaraan-kendaraan tersebut ditemukan memiliki beberapa kecacatan teknis yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Beberapa kecacatan tersebut antara lain kaca depan pecah, pintu rusak, sistem pengereman dan masa berlaku buku uji yang telah habis.
Menindaklanjuti temuan tersebut, kendaraan-kendaraan tersebut dikeluarkan dari jadwal pemberangkatan sementara waktu.
Para operator bus diharapkan segera memperbaiki kecacatan tersebut dan mengurus perpanjangan terkait buku uji.
Pemeriksaan ini meliputi 69 unit bus dengan rincian 21 unit di Terminal Sungai. Kunjang, 14 unit di Terminal Lempake, 9 unit di Terminal Paser, dan 25 unit di pool bus.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim, Yudha Pranoto menegaskan, pihaknya akan terus melakukan ramp check dan penegakan hukum terkait kendaraan angkutan umum hingga mendekati Lebaran Idul Fitri 1444 H.
Para pengemudi angkutan umum diharapkan dapat mematuhi peraturan yang terkait dengan berlalu lintas di jalan dan menerapkan protokol kesehatan baik di dalam kendaraan maupun di lingkungan terminal.
“Dan yang terpentng pengemudi harus dalam kondisi fit dan tidak terpengaruh oleh minuman keras dan narkoba, serta mematuhi peraturan yang terkait dengan berlalu lintas di jalan raya,” imbau petugas.
Diharapkan kegiatan ini dapat menciptakan keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas di jalan. (RED)