HARIANKALTIM.COM – Pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) yang direncanakan sejak lama, tampaknya masih tertunda.
Setidaknya, terdapat tiga faktor utama yang menjadi penyebabnya, yaitu restrukturisasi kabinet, belum ditandatanganinya Perpres pemindahan ASN, dan pembangunan infrastruktur kantor yang belum sepenuhnya selesai.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, mengungkapkan bahwa pemindahan ASN tertunda karena masih berlangsungnya restrukturisasi kabinet dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Proses pemindahan yang semula direncanakan pada tahun 2024 belum bisa dilaksanakan karena masih ada penataan organisasi dan konsolidasi internal,” jelasnya dalam rapat dengan Komisi II DPR RI, Selasa (22/04/2025).
Rini juga menambahkan bahwa hingga saat ini, Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur pemindahan ASN ke IKN belum juga ditandatangani oleh Presiden.
Hal ini menyebabkan penundaan jadwal pemindahan, meskipun surat resmi yang menyatakan penundaan telah diterbitkan.
Selain masalah administratif, pembangunan gedung perkantoran dan hunian bagi ASN di IKN juga masih dalam proses penyelesaian.
Meskipun beberapa tower hunian sudah siap, namun masih ada penyesuaian yang perlu dilakukan, termasuk penyelesaian infrastruktur pendukung lainnya. (RED)







