HARIANKALTIM.COM – Jaksa Agung, ST Burhanuddin melaksanakan kunjungan kerja (kunker) di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu (11/10/2023).
Hadiri Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim Hari Setiyono, Kepala Biro Kepegawaian Hermon Dekristo, Asisten Umum Jaksa Agung Herry Hermanus Horo, Asisten Khusus Jaksa Agung Sri Kuncoro, Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Martha Parulina Berliana, para Asisten pada Kejati Kaltim, para Kepala Kejaksaan Negeri beserta jajaran pada wilayah hukum Kejati Kaltim.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto SH.MH dalam siaran pers beromor: PR – 1133/047/K.3/Kph.3/10/2023′, menerangkan, Jaksa Agung telah menyampaikan arahan kepada seluruh jajaran Kejati Kaltim, mengenai capaian kinerja, publikasi kinerja dan persiapan menyambut Pemilihan Umum 2024 mendatang.
Mengawali arahannya, Jaksa Agung menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada segenap insan Adhyaksa termasuk di lingkungan Kejati Kaltim, atas kerja keras yang tidak kenal lelah dalam mempertahankan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan.
“Semakin tinggi pohon menjulang, semakin kencang angin menerpa. Peribahasa ini saya rasa cocok dengan keadaan sekarang, yakni semakin tinggi prestasi yang berhasil dicapai oleh Kejaksaan, maka semakin banyak cobaan, halangan, dan rintangan yang akan menghadang,” ucap Jaksa Agung.
Hal ini, sambung dia, terbukti dari viralnya pemberitaan negatif di berbagai platform media yang mencoreng marwah Kejaksaan.
“Jaksa Agung meminta agar dilakukan mitigasi terhadap potensi munculnya pemberitaan negatif,” ucapnya.
Seluruh satuan kerja juga diminta agar mengoptimalkan publikasi terhadap kinerjanya sesuai Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Publikasi Kinerja baik melalui Media Massa maupun Media Online.
“Tingkatkan terus jiwa korsa, rapatkan barisan, dan tetap fokus menyelesaikan semua tugas dan kewajiban dengan penuh dedikasi serta integritas, lalu buktikan dengan kinerja yang baik dan biarkan masyarakat yang menilai,” pesan Jaksa Agung.
Kemudian, Jaksa Agung menyampaikan terkait kapasitas Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum, hendaknya mampu menerjemahkan beragam keinginan, ekspektasi dan tuntutan masyarakat,” katanya.
“Kejaksaan harus mampu memastikan tegaknya supremasi hukum yang menghadirkan keadilan, kebenaran dan kepastian hukum yang berkemanfaatan,” tuturnya.
Selain itu, dalam rangka menyambut Pemilu Serentak Tahun 2024, Jaksa Agung meminta Korps Adhyaksa untuk senantiasa menjaga dan menjunjung tinggi netralitas dengan tidak memihak atau berafiliasi dengan partai politik ataupun kepentingan politik mana pun, terlebih dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi.
“Kejaksaan sebagai sub sistem dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), memiliki posisi yang strategis sehingga kita dituntut untuk aktif, kolaboratif, dan koordinatif dalam setiap penanganan laporan pengaduan tindak pidana pemilu,” ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung meminta agar penanganan perkara tersebut, ditindaklanjuti dengan penuh kecermatan dan kehati-hatian guna mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat “Black Campaign”.
Jaksa Agung juga meminta agar seluruh jajaran senantiasa mendukung suksesnya Pemilu, dengan mengantisipasi proses penegakan hukum, yang mempergunakan Kejaksaan sebagai alat politik praktis oleh para pihak tertentu.
Oleh karena itu, ia meminta agar Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023, tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan pemilu.
Mengakhiri pengarahannya, Jaksa Agung meminta para jajaran untuk mengembangkan integritas dan menghindari pola-pola penanganan perkara yang bersifat transaksional, praktik penegakan hukum yang tidak terpuji, dan menghentikan budaya mafia peradilan.
“Laksanakan penegakan hukum integral, yang dapat memberikan kepastian dan kemanfaatan hukum melalui peradilan yang jujur, bertanggungjawab, etis, dan efisien dengan mengedepankan hati nurani,” tutup Jaksa Agung. (AI)