HARIANKALTIM.COM – Jaringan Aksi Mahasiswa (JAM) Nusantara akan mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur, Kamis 14 Desember 2023.
“Lusa pagi (Kamis.red) jam 10 kami akan ke Kejati. Tapi bukan demo. Kami minta audensi dan menyampaikan laporan,” ungkap Sukardan, Koordinator JAM Nusantara saat menghubungi media ini, Selasa (12/12/2023).
Ditegaskan, pihaknya mempertanyakan Keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) terkait kasus dugaan penjualan tanah negara yang melibatkan PT Karya Usaha Pertiwi (KUP) senilai Rp17 miliar di Santan Ulu, Marangkayu.
“Kami berharap agar Kejati Kaltim menelisik ulang kasus ini terutama terkait dugaan penjualan tanah negara dan kepemilikan lahan fiktif,” ujarnya.
Koordinator JAM Nusantara, Sukardan, menyampaikan pula tuntutan melalui surat, yang juga ditembuskan ke Jaksa Agung/Kepala Kejaksaan Agung di Jakarta dan Komisi Kejaksaan di Jakarta.
Tuntutan pertama adalah Kejati Kaltim turun langsung ke lokasi untuk mengambil alih pemeriksaan terhadap kasus tersebut.
“Yang kedua, kami minta Kajati membuka kembali kasus ini dan menelusuri transaksi senilai Rp17 miliar, serta memeriksa semua pihak yang terlibat,” ujarnya.
Sukardan berharap mendapatkan penjelasan langsung dari pejabat kejaksaan terkait agar kasus ini dapat diungkap secara menyeluruh.
Pihak PT KUP, Agung belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi media ini.
Sebelumnya diberitakan, pihak kejaksaan telah menghentikan proses penanganan terhadap kasus dugaan penjualan tanah negara senilai Rp17 miliar di Marangkayu, Kutai Kartanegara.
Penghentian ini disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tenggarong, Fariz Oktan, setelah melakukan pengumpulan data dan klarifikasi wawancara.
Hasilnya menunjukkan bahwa tanah yang dipermasalahkan bukanlah tanah negara atau aset desa.
Penghentian ini telah dilakukan pada Februari 2023, dan kasus ini dianggap sebagai perdata, bukan pidana. (RED)