Kejari Kukar Hentikan Kasus Tanah Rp17 Miliar di Marangkayu

Kejari Kukar Hentikan Kasus Tanah Rp17 Miliar di Marangkayu

HARIANKALTIM.COM – Kasus dugaan penjualan tanah negara yang disebut-sebut areal penggunaan lain (APL) di Marangkayu, Kutai Kartanegara senilai Rp17 miliar, rupanya tidak lagi ditelisik oleh pihak kejaksaan.

Sebelumnya kasus ini telah dilaporkan oleh LSM Suara Arus Bawah (SAB) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim pada pertengahan 2022 lalu.

Kepastian dihentikannya proses terhadap kasus di Desa Santan Ulu ini disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tenggarong, Fariz Oktan.

Proses yang dilakukan telah sampai pada tahapan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).

“Kasus itu merupakan limpahan dari Kejati. Dari hasil puldata dan pulbaket, ternyata tanah yang dipermasalahkan bukanlah tanah negara ataupun aset desa,” ungkap Fariz via telepon, Senin (23/10/2023).

Ia menjelaskan, penghentian kasus itu bahkan sudah dilakukan pada Februari 2023 lalu.

Disampaikan pula, semua pihak yang terlibat sudah dilakukan wawancara klarifikasi.

“Semua sudah kami mintai keterangan, mulai dari camat, kepala desa, warga masyarakat pemilik tanah, dan pihak perusahaan (PT KUP) selaku pembeli,” katanya.

Ia memastikan, berdasarkan puldata dan pulbaket, disimpulkan tidak ditemukan peristiwa pidana.

“Jadi penjualan tanah antara warga dan perusahaan itu adalah perdata, sehingga kami tidak bisa mencampurinya,” tukas Fariz.

Sebelumnya, LSM – SAB Kalimantan Timur melaporkan dugaan pembebasan lahan APL di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, ke Kejati

LSM SAB juga menuding adanya transaksi jual beli tanah tersebut sebesar Rp17 miliar.

Dalam kasus ini, Camat Marangkayu kala itu menuding adanya pelanggaran aturan oleh Kades terkait pembebasan lahan. (RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com