Sebagai pelaksanaan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malinau Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) telah melaksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB) perkara pidana, Rabu (09/02/2022), sekitar pukul 11.00 Wita.
Hadir dalam pemusnahan BB tersebut, antara lain Kepala Kejari Malinau, Jaja Raharja, Kepala Kepolisian Resor Malinau, AKBP Reza Pahlevi, Komandan Kodim 0910 Malinau, Letkol Sofwan Nizar, Plt. Ketua Pengadilan Negeri Malinau, Zou Gemilang Gultom serta tamu undangan lainnya.
Adapun BB yang dimusnahkan terdiri dari ;
1. 80 (delapan puluh) paket sabu-sabu dengan berat bruto 92,85 gram;
2. 8 (delapan) buah alat hisap sabu (bong);
3. 3 (tiga) buah timbangan elektik;
4. 33 (tiga puluh tiga) buah handphone berbagai merk
5. 1 (satu) pucuk senjata api;
6. 4 (empat) butir amunisi;
7. 1 (satu) buah selongsong peluru;
8. 4 (empat) buah senjata tajam.
Dan BB lain, dari 59 (lima puluh Sembilan) perkara pidana.
Dalam siaran pers, diterima HarianKaltim.com, Rabu (09/02/2022), Kajari Malinau, Jaja Raharja mengatakan bahwa BB berupa sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam wadah air.
“Untuk senjata api dan senjata tajam dipotong, sedangkan barang bukti lain dilakukan perusakan dan pembakaran hingga tidak dapat dipergunakan lagi,” ucapnya.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (AI)