HARIANKALTIM.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda menggelar acara pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).
Kegiatan ini dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Samarinda, Kamis (29/02/2024), pukul 10.00 WITA.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Firmansyah Subhan, S.H., M.H., dengan didampingi oleh para Kepala Seksi.
Hadir pula beberapa tokoh terkait, antara lain Kepala Rupbasan Kota Samarinda: Ari Yuniarto, perwakilan dari Bea Cukai Kota Samarinda: Zulfahmi, perwakilan dari Pengadilan Negeri Samarinda: Hadi R perwakilan dari Dinas Kesehatan Kota Samarinda: Akhmad Fauzi, S.Farm, dan perwakilan dari Balai BPOM Kota Samarinda: Danang Tri A.
Barang bukti dan barang rampasan yang dimusnahkan berasal dari tiga perkara yang berbeda, mencakup masalah Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya.
Rincian barang yang dimusnahkan yakni rokok yang dilekati pita cukai palsu: 1.093 bungkus @20 batang dengan merk C7 Premium Bold, kosmetik tanpa izin edar: 500 pcs, dan obat tradisional tanpa izin edar: 5.000 pcs.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Samarinda, Erfandy Rusdy Quiliem, S.H., M.H., menjelaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari rutinitas Kejari Samarinda dalam menegakkan hukum.
“Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, serta sebagai upaya untuk menyelesaikan penanganan perkara di wilayah tersebut,” jelas jaksa yang dikenal ramah ini. (RED)