Korpri Kaltim Gandeng PTUN Sosialisasi Sengketa Kepegawaian

Korpri Kaltim Gandeng PTUN Sosialisasi Sengketa Kepegawaian

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Sekretariat Dewan Pengurus (DP) Korpri Provinsi Kaltim bersama Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Samarinda menggelar Sosialisasi Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukuman Disiplin Ringan Terhadap PNS dan Sosialisasi Sengketa Kepegawaian di PTUN.

Acara yang dilaksanakan selama satu hari ini di Hotel Mercure, Samarinda itu diawali sambutan Plh. Ketua DP Korpri Kaltim, M Jauhar Effendi, Rabu (29/06/2022).

Jauhar menyebutkan, kegiatan ini sangat penting, tujuannya yaitu agar para pegawai mengetahui implementasi prosedur penjatuhan hukuman disiplin (hukdis) PNS sesuai Perarturan Pemerintah (PP) Nomor 94/2021 Tentang Disiplin PNS, serta jika ada ASN yang ingin mengajukan banding di PTUN.

Menurut Jauhar, aparatur yang sudah terikat sumpah dan janji sebagai anggota Korpri maka wajib baginya menegakkan kejujuran dan keadilan.

“Saya mengimbau kepada anggota Korpri jangan sampai terjerat kasus hukum, apalagi terjerat kasus tindak pidana Korupsi (KKN). Karena apabila terbukti melakukan pelanggaran tersebut, maka risikonya mendapat sanksi berat,” sebut Jauhar dalam sambutannya.

Tujuan dari penjatuhan hukdis sendiri pada prinsipnya bersifat pembinaan yaitu memperbaiki dan mendidik PNS yang melakukan pelanggaran disiplin agar yang melakukan (pelanggaran) mempunyai sikap menyesal dan berusaha tidak mengulangi serta memperbaiki diri, sekaligus menimbulkan efek jera bagi PNS lainnya.

Ia juga menegaskan, jika melihat atau mendapati ada oknum ASN melakukan perbuatan yang melanggar aturan maka segera dilaporkan kepada pihak berwajib.

Lebih lanjut, Jauhar juga mengajak kepada seluruh anggota Korpri untuk terus berupaya menjaga citra organisasi Korpri dan tingkatkan etos kerja yang maksimal dan lebih diutamakan dapat memenuhi harapan publik yang harus dilayani.

Adapun Sosialisasi Sengketa Kepegawaian di PTUN disampaikan oleh Ketua PTUN yang diwakilkan oleh Hakim PTUN, Andhy Martuaraja.

Acara ini juga dirangkai dengan penandatanganan MoU DP KORPRI Prov. Kaltim dengan Peradi Provinsi Kaltim.

Sementara, Kabid Pembinaan ASN BKD Kaltim, Adisurya Agus dalam laporannya menyebutkan kegiatan ini diikuti kurang lebih sebanyak 80 orang, terdiri dari DP Korpri Kabupaten/Kota se-Kaltim, DP Korpri unit instansi vertikal Provinsi Kaltim, dan DP Korpri unit perangkat oaerah Provinsi Kaltim. (MH/ADV/KOMINFO)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com