Tak Semua Pegawai di Kaltim Boleh Kerja dari Rumah Usai Libur Lebaran

Tak Semua Pegawai di Kaltim Boleh Kerja dari Rumah Usai Libur Lebaran

HARIANKALTIM.COM – Pemerintah memberlakukan aturan untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) agar bekerja dari rumah atau work from home (WFH) usai liburan Lebaran ini.

Kebijakan yang diterapkan selama dua hari (16-17 April 2024) tersebut bertujuan untuk mengurangi kepadatan arus balik.

Bagaimana penerapannya di Provinsi Kalimantan Timur? Ternyata tidak semua instansi boleh melakukan WFH.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, Deni Sutrisno menjelaskan bahwa pemberlakuan bekerja dari rumah atau WFH maksimal 50 persen bagi ASN hanya berlaku untuk pegawai administratif.

“Pemberlakuan WFH ini sesuai dengan Surat Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang berlaku di seluruh Indonesia. Namun, daerah dapat mengatur sesuai kebutuhan dan karakteristik daerahnya,” ujar Deni di Samarinda, Senin (15/04/2024).

Deni mengemukakan, perangkat daerah yang sifatnya pelayanan langsung kepada masyarakat seperti rumah sakit, pemadam kebakaran, BPBD, sekolah hingga Samsat, tetap harus bekerja 100 persen secara langsung di tempatnya atau work from office (WFO).

“Sedangkan, untuk perangkat daerah yang sifatnya dukungan administratif dimungkinkan WFH, tapi maksimal 50 persen. Jadi, hanya bisa 10 hingga 30 persen, tak melebihi 50 persen,” jelasnya.

Lebih lanjut, Deni menjelaskan, saat ini BKD Kaltim sedang memproses surat edaran terkait WFH-WFO tersebut. Surat edaran akan dilayangkan paling lambat Senin malam.

Deni menambahkan, terdapat beberapa daerah di Kaltim yang tidak menerapkan WFH, seperti Bontang.

Hal ini karena kebijakan WFH dapat diserahkan kepada gubernur, bupati, atau wali kota.

“Namun, secara keseluruhan, Pemerintah Provinsi Kaltim menerapkan edaran WFH 50 persen ini. Nanti, prosentase jumlah pegawai dan pangsa perangkat daerah yang harus WFO 100 persen dirinci lebih lanjut,” tuturnya, dilansir Antara. (RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com