Kota Samarinda Dinominasikan sebagai Percontohan Antikorupsi: Apa Saja Indikatornya?

HARIANKALTIM.COM – Kota Samarinda dinominasikan sebagai kota percontohan antikorupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini disampaikan oleh Wali Kota Samarinda, Dr. H Andi Harun, saat menerima kunjungan observasi dari Tim KPK di Balaikota Samarinda, Kamis (08/08/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Andi Harun menyatakan kebanggaannya bahwa Kota Samarinda masuk dalam nominasi bersama Kota Bontang.

Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah memaparkan enam komponen dan 19 indikator yang telah dicapai dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Wali Kota juga menekankan bahwa Pemkot akan terus meningkatkan komitmennya dalam program antikorupsi jika masih terdapat kekurangan dalam implementasi.

Friesmount Wongso, Pelaksana Harian Direktur Pembinaan, Peran Serta Masyarakat KPK, menjelaskan bahwa untuk meraih predikat kota antikorupsi, Pemkot Samarinda harus memenuhi enam komponen yang mencakup 19 indikator.

“Termasuk tata kelola pemerintahan daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik, budaya kerja antikorupsi, peran serta masyarakat, dan kearifan lokal,” paparnya.

Tim KPK akan melakukan observasi terhadap komponen-komponen tersebut, dan jika semua indikator terpenuhi, Samarinda akan dinyatakan sebagai kota antikorupsi pada Hari Antikorupsi, 9 Desember mendatang. (RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com