Lagi, Polairud Polda Kaltim Ungkap Ilegal Logging di Perairan Sebulu

Lagi, Polairud Polda Kaltim Ungkap Ilegal Logging di Perairan Sebulu

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Untuk kesekian kalinya, Direktorat Polairud Polda Kaltim berhasil mengungkap kasus ilegal logging.

Lokasi pengungkapan kali ini berada di perairan Sebulu, Kamis (03/03/2022).

Sebanyak 5 kapal ketinting yang membawa rangkaian kayu log berjumlah 250 batang diamankan petugas.

Lagi, Polairud Polda Kaltim Ungkap Ilegal Logging di Perairan Sebulu

Direktur Polairud Polda Kaltim, Kombes Pol Tatar Nugraha SIK MH menyebutkan, dari 250 batang kayu log tersebut, ada 28 batang kayu yang diduga legal, karena ada stempel dari kehutanan.

“Tapi untuk kebenarannya, kami akan melakukan klarifikasi kepada dinas terkait,” ujarnya di hadapan awak media termasuk HarianKaltim.com, di lokasi TKP, Jumat (04/03/2022).

Penangkapan inipun, sambung dia, berdasarkan informasi akurat yang didapat Tim Intelijen Polairud Polda Kaltim.

“Dan kami telah mengamankan 5 orang yang bekerja mengangkut kayu ini,” ujarnya.

Dari pengakuan para pelaku, mereka diupah Rp30 juta.

“Sementera kami telah menetapkan satu tersangka berinisial NF yang kami anggap sebagai pemilik dan sudah diamankan,” imbuh Tatar.

Lagi, Polairud Polda Kaltim Ungkap Ilegal Logging di Perairan Sebulu

Para pelaku dikenakan pelanggaran Undang-Undang No. 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Khususnya Pasal 83 Ayat 1b, Juncto Pasal 12e.

Akibat perbuatannya, tersangka NF terancam hukuman pidana paling singkat 1 tahun, dan paling lama 5 tahun, dan dengan denda Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar. (RS)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com