HARIANKALTIM.COM – Masyarakat harus berani melaporkan jika melihat ada lembaga yang diindikasi melakukan pengumpulan zakat tanpa memegang izin resmi dari Kementerian Agama (Kemenag).
“Apalagi penyaluran kolektif dalam jumlah besar, jadi mesti dicek dulu legalitas, jika ternyata ilegal jangan disalurkan,” ungkap Anggota DPRD Kaltim, Rusman Yaqub, beberapa hari lalu
Ia berharap masyarakat berhati-hati dalam menyalurkan zakat di sebuah lembaga, lalu mendorong kalau bisa Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang belum memegang izin di tingkat daerah agar segera mendaftarkan ke Kanwil Kemenag Kaltim.
“Biar resmi, jangan sampai dinilai sebagai lembaga yang tidak menerapkan syariat agama,” ujar Rusman yang juga anggota Komisi IV DPRD Kaltim.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Banpemperda) DPRD Kaltim ini menyampaikan pula, bahwa pihaknya berinisiatif mencari referensi untuk merancang Peraturan Daerah (Perda) Tentang Zakat.
“Kami dari Bampemperda bersama komisi IV mencari referensi supaya ada perda turunan dari Undang-Undang nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, supaya menangkal sebaran lembaga amil zakat ilegal di Kaltim,” ujarnya. (ADV/RB)







