Mengapa Tarif PDAM Samarinda Harus Naik? (2)

Mengapa Tarif PDAM Samarinda Harus Naik? (2)

Selama delapan tahun PDAM Tirta Kencana Samarinda belum melaksanakan penyesuaian tarif air bersihnya. Sementara laju inflasi tak bisa terbendung. Pelbagai kenaikan biaya sebagai high-cost perusahaan terus mengiringi perjalanan pelayanan ke pelanggan, sementara pertumbuhan penduduk dan fasilitas tak tertahankan.

Pertumbuhan penduduk, perkembangan fasilitas seperti pusat perbelanjaan, perhotelan, restoran, tempat ibadah, rumah sakit, sekolah dan lainnya membuat PDAM harus meningkatkan produksi air bersih sebanyak 100 liter per detik tiap tahunnya.

pdam-alimudin-st

Sehingga, menurut Direktur Utama PDAM Tirta Kencana Samarinda, Alimuddin, mereka juga dituntut untuk memberikan pelayanan maksimal, seperti dibangunnya instalasi pengolahan baru, peningkatan mutu pelayanan, peningkatan produksi, yang tentunya hal itu pasti dibarengi dengan kenaikan biaya produksi. “Kapasitas produksi air terpasang tahun 2008 sebesar 1.685 liter per detik dan 2015 sebesar 2.587,5 liter per detik,” jelasnya.

Sedang jumlah pelanggan (SL) di 2008 berdasarkan audit BPKP-KAP tercatat 90.837, tiap tahun meningkat terus dan terakhir di 2015 mencapai 137.135 pelanggan.

Untuk meningkatkan kapasitas akibat dari pertumbuhan pelanggan dan menjawab perkembangan penduduk dan fasilitas tentunya diperlukan biaya, sehingga perlu dilakukan penyesuaian tarif.

Bukan hanya itu, faktor dominan yang membuat harus dilakukan penyesuaian tarif adalah kenaikan dari biaya listrik, bahan kimia dan operasional serta belum tercovernya biaya penyusutan.

Tarif listrik selama 8 tahun terus mengalami kenaikan, sehingga berimbas pula dengan biaya listrik. Untuk tahun 2008, biaya listrik yang dikeluarkan Rp22.910.707.740 dan di 2015 Rp46.373.285.517,53 atau terjadi peningkatan 51 persen.

Apalagi untuk PDAM, tarif listriknya masuk golongan industri besar, sehingga makin menambah beban pembiayaan, ditambahkan PDAM harus mengeluarkan biaya lagi untuk mengatasi keterbatasan suplai listrik untuk PDAM dengan genset.

bahan-kimiaBegitu pula dengan biaya bahan kimia yang meningkat seiring kenaikan harga dan juga jumlah produksi karena pertumbuhan pelanggan tadi. Kenaikan biaya bahan kimia tahun 2008-2015 mencapai 173 persen. Pada 2008, biayanya Rp5.093.882.407 dan di 2015 Rp 13.889.380.055.

PDAM juga tak bisa menghindari kenaikan biaya operasional hingga 114 persen dari kurun waktu delapan tahun. Tercatat di 2008 sebesar Rp113.919.601 melonjak tajam di 2015 menjadi Rp 243.482.984.000.

KAJIAN AKADEMIK

Seperti diketahui, penyesuaian tarif air sebesar 30 persen menurut Ketua Dewan Pengawas PDAM Samarinda, Syamsul Bachri didasarkan kepada hasil kajian akademisi Universitas Mulawarman.

Walaupun Dewan Pengawas menyetujui angka 30 persen karena memang PDAM bergantung kepada listrik PLN, penggunaan BBM yang sudah beberapa kali termasuk bahan kimia, mereka juga merekomendasikan untuk melakukan langkah efisiensi seperti reposisi tenaga kontrak dan pemanfaatan kembali logam aluminium hasil pengolahan air untuk dimanfaatkan kembali demi mengurangi pembelian bahan kimia.

Jadi, penyesuaian tarif yang telah disepakati 30 persen itu sudah sesuai mekanisme, yang diawali kajian akademik dan PDAM sendiri, dibahas melalui internal PDAM, kemudian ditinjau Dewan Pengawas PDAM dan kembali dibahas pihak legislatif serta selanjutnya bersama jajaran eksekutif dipimpin langsung Walikota Syaharie Jaang. (adv)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com