HARIANKALTIM.COM – Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda memutus kasus suap proyek jalan di Kalimantan Timur (Kaltim).
Pemilik PT Fajar Pasir Lestari, Abdul Ramis dan Direktur CV Bajasari, Nono Mulyatno dinyatakan bersalah.
“Abdul Ramis dan Nono Mulyatno masing-masing dengan pidana penjara badan selama dua tahun,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, dikutip media ini, Rabu (24/04/2024).
Keduanya diberi denda Rp100 juta yang wajib dibayarkan sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Menantu Abdul, Hendra Sugiarto juga divonis bersalah, karena dinilai terbukti memberikan suap dalam proyek tersebut.
“Hendra dengan pidana penjara badan selama satu tahun dan enam bulan,” ujar Ali.
Hendra wajib membayar denda Rp100 juta yang wajib dibayarkan sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Menanggapi vonis, jaksa meminta waktu tujuh hari kerja untuk mengambil sikap, sehingga putusan itu kini belum berkekuatan hukum tetap.
Seperti diketahui, pada Sabtu dinihari, 25 November 2023, KPK menahan 5 dari 11 orang yang terjaring tangkap tangan pada Kamis 23 November 2023 sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan jalan di wilayah Kaltim tahun 2023.
Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni dua orang pihak penerima suap adalah Rahmat Fadjar (RF) selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim Tipe B; Riado Sinaga (RS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pelaksanaan Jalan Nasional wilayah 1 Kaltim.
Selanjutnya tiga orang pemberi suap, yakni Nono Mulyatno (NM) selaku Direktur CV Bajasari (BS); Abdul Nanang Ramis (ANR) selaku pemilik PT Fajar Pasir Lestari (FPL); dan Hendra Sugiarto (HS) selaku staf PT FPL yang juga anak mantu dari Abdul Nanang Ramis.
Dalam perkaranya, sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), BBPJN Kaltim memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan jalan nasional di Provinsi Kaltim.
Lingkup wilayah kerja BBPJN Kaltim di antaranya Kabupaten Paser dan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Pada 2023 sesuai dengan e-katalog, dianggarkan dana yang bersumber dari APBN untuk pengadaan jalan nasional wilayah I di Provinsi Kaltim, di antaranya peningkatan Jalan Simpang Batu-Laburan dengan nilai proyek Rp49,7 miliar, dan preservasi Jalan Kerang-Lolo-Kuaro dengan nilai proyek Rp1,1 miliar.
Untuk kedua proyek tersebut, Rahmat ditunjuk selaku Kepala Satuan Kerja BBPJN Kaltim Tipe B dan RS ditunjuk selaku PPK.
Agar dapat dimenangkan dalam proyek tersebut, Nono, Abdul Nanang, dan Hendra melakukan pendekatan termasuk komunikasi yang rutin kepada Riado dengan janji dan kesepakatan adanya pemberian sejumlah uang.
Riado kemudian menyampaikan tawaran itu kepada Rahmat sekaligus memberi persetujuan kesepakatan tersebut.
Selanjutnya, Rahmat memerintahkan Riado untuk memenangkan perusahaan Nono, Abdul Nanang, dan Hendra.
Proses itu dilakukan dengan cara memodifikasi dan memanipulasi beberapa item yang ada di aplikasi e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pemerintah (LKPP).
Untuk besaran pembagian uang, Rahmat mendapatkan 7 persen, dan Riado mendapatkan 3 persen sesuai dengan nilai proyek. (RED)