Ada Kesepakatan Damai Rp300 Juta di Balik Tuntutan Hukuman 3 Bulan Majikan Pemilik Harimau

Ada Kesepakatan Damai Rp300 Juta di Balik Tuntutan Hukuman 3 Bulan Majikan Pemilik Harimau

HARIANKALTIM.COM – Suwarni, istri dari Suprianda yang tewas akibat diterkam harimau peliharaan, telah memaafkan AS, majikan pemilik harimau tersebut.

Suwarni bahkan telah menandatangani Surat Perjanjian Perdamaian dengan AS pada 13 Desember 2023, yang mencakup kesepakatan pemberian bantuan senilai Rp300 juta kepada keluarga korban.

Bantuan tersebut terdiri dari santunan sebesar Rp250 juta dan beasiswa senilai Rp50 juta untuk pendidikan anak-anak korban hingga perguruan tinggi.

Di samping itu, terdapat pula pemberian sebidang tanah.

Hal ini terungkap saat Halalbihalal Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda dan media massa, di lantai tiga Gedung Kejari, Kamis (18/04/2024).

Silaturahmi yang dihadiri Kajari Firmansyah Subhan dan Kasi Pidana Umum (Pidum) Indra Rivani ini juga mengundang Suwarni sehingga para wartawan bisa bertanya secara langsung.

Dalam kesempatan itu, Suwarni juga menyatakan bahwa AS, majikan yang bertanggung jawab atas harimau yang menyerang suaminya, adalah orang baik dan telah membantu keluarganya dalam masa sulit tersebut.

Kesepakatan damai ini merupakan upaya kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah secara adil dan bermartabat.

Suwarni bahkan telah memohon kepada majelis hakim agar tersangka dihukum seringan-ringannya, karena kedua belah pihak sudah menempuh jalur damai, dan tersangka memberikan tali asih.

Bahkan, anak-anak korban akan disekolahkan hingga perguruan tinggi.

Sebelumnya, AS selaku pemilik harimau mendapat tuntutan 3 bulan penjara.

Kasi Pidum, Indra Rivani, menjelaskan bahwa putusan itu diambil karena beberapa faktor.

Pertama, terkait pasal yang menjerat terdakwa, Indra menjelaskan bahwa pasal tersebut bersifat alternatif.

Selain itu, kasus ini juga telah melalui mediasi dengan penyelesaian secara kekeluargaan antara korban dan terdakwa.

Disampaikan, penyidik (kepolisian) menggunakan pasal alternatif, bukan kumulatif.

Pasal yang digunakan adalah Pasal 359 KUHP atau Pasal 40 Undang-undang tentang Satwa Liar.

“Pasalnya itu sudah alternatif,” ucap Indra di hadapan belasan awak media.

Setelah berkas berstatus lengkap atau P21, pihak Kejari melanjutkan penahanan rumah yang sebelumnya sudah dilakukan polisi. “Kami hanya melanjutkan (penahanan rumah),” ujarnya.

Selain itu, Indra juga mengungkapkan hasil sampel DNA yang diambil oleh pihak Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terhadap harimau tersebut, ternyata itu merupakan harimau benggala.

“Jadi, bukan hewan yang dilindungi berdasarkan peraturan KLHK,” jelasnya menyebut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

SINERGITAS MEDIA
Sementara itu, di awal acara Halalbihalal, Kajari mengajak untuk mempererat silaturahmi dengan media massa.

Firmansyah meminta maaf atas kesalahan yang terjadi selama berinteraksi dengan media.

Kejaksaan juga berencana untuk terus mengeratkan silaturahmi dan sinergisitas dengan media massa melalui berbagai kegiatan, seperti olahraga dan kesenian. (RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com