HARIANKALTIM.COM – LSM Badan Pekerja Nasional Wilayah (BPNW) Indonesian Corruption Investigation (ICI) Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) telah mengirim surat pengaduan kepada Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim terkait dugaan tidak profesional Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara dalam menangani kasus proyek pengadaan kapur.
Menurut Koordinator ICI Wilayah Kaltim, Sandri M Armand, hingga saat ini belum ada tindak lanjut yang memadai dari Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara terkait laporan mereka.
Mereka merasa tidak diinformasikan secara memadai mengenai perkembangan penanganan surat pengaduan yang mereka ajukan.
“Kondisi ini tentunya tidak sesuai dengan semangat Jaksa Agung dalam memberantas korupsi,” ujar Armand kepada media ini, Rabu (17/04/2024).
Surat yang ditujukan kepada Kejari Kutai Kartanegara itu juga berisi hasil peninjauan lapangan terkait proyek Pengadaan Kapur melalui APBD Kabupaten Kutai Kartanegara di Kecamatan Marangkayu.
Dalam laporan tersebut, ditegaskan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dan aturan perundang-undangan terkait proyek itu.
Beberapa poin penting dalam laporan tersebut adalah adanya dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam proyek pengadaan kapur.
Misalnya, keberadaan kapur yang berhamburan di pinggir jalan dan tidak digunakan untuk kegiatan pertanian yang seharusnya menjadi fokusnya.
“Selain itu, terdapat indikasi bahwa anggaran pengadaan kapur yang mencapai miliaran hingga puluhan miliar tidak dimanfaatkan secara optimal,” papar Armand.
Hasil investigasi lapangan yang dilakukan oleh LSM BPNW ICI Kaltim juga menemukan adanya titik-titik kapur yang berhamburan di beberapa desa, seperti Desa Semangkok dan Desa Kersik.
Hal ini menambah kecurigaan akan adanya praktik korupsi di tubuh Dinas Pertanian Kutai Kartanegara.
Dalam suratnya, LSM BPNW ICI Kaltim memohon agar pihak Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, Kejati Kaltim, dan Kejagung segera mengambil tindakan konkret terhadap perkembangan laporan pengaduan mereka guna menjaga keadilan dan menegakkan hukum yang berlaku secara adil dan profesional.
Media ini telah menghubungi pihak Kejari Kukar untuk permintaan konfirmasi atau tanggapan, namun sejauh ini belum ada pernyataan resmi yang dapat dipublikasikan. (RED)