2 Proyek Mangkrak di Unmul dan Dugaan Kongkalikong Dilaporkan ke Kejaksaan

2 Proyek Mangkrak di Unmul dan Dugaan Kongkalikong Dilaporkan ke Kejaksaan

HARIANKALTIM.COM – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat–Suara Arus Bawah (DPP LSM–SAB) Kalimantan Timur telah mengirimkan surat laporan dengan Nomor: 11/LSM. DPP-SAB/KT/04/2024 kepada Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta.

Surat tersebut menyatakan adanya dugaan kuat terjadinya perbuatan melawan hukum dalam bentuk persekongkolan dan kongkalikong terkait pemenangan proyek pekerjaan Penyelesaian Konstruksi Dalam Penyelesaian (KDP) dan pembangunan gedung Laboratorium Perikanan di Universitas Mulawarman (Unmul) pada tahun anggaran 2023.

Menurut informasi yang diperoleh dari investigasi yang dilakukan oleh DPP LSM–SAB Kalimantan Timur dan Badan Pekerja Nasional Indonesia Corruption Investigation (BPNW-ICI) Wilayah Kerja Kaltim, pada rentang waktu 1 Maret hingga 1 April 2024 telah dilakukan monitoring-evaluasi ke Unmul.

Dari hasil investigasi tersebut, kuat dugaan terjadi perbuatan melawan hukum serta ketidakpatuhan terhadap aturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Proyek-proyek yang disoroti dalam laporan ini adalah proyek KDP dan Pembangunan Gedung di Universitas Mulawarman Tahun Anggaran 2023, dengan nilai Pagu Paket Rp42 miliar, dan nilai penawaran Rp38.867.815.800.

Proyek ini dimenangkan oleh PT Hisar Makmur, dengan sumber dana dari APBN Tahun Anggaran 2023.

DPP LSM–SAB telah melakukan klarifikasi terkait proyek ini pada tanggal 3 April 2024, dan surat jawaban dari pihak terkait diterima pada tanggal 4 April 2024 dengan Nomor: 001/UN17.PPK-HIBAH/IV/2024 yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Meskipun sudah satu tahun berjalan, proyek ini belum selesai, padahal proyek tersebut bukan termasuk proyek tahun multiyears (tahun jamak),” ujar Ketua Umum LSM SAB, Sandri M Armand kepada media ini, Rabu (17/04/2024).

Karena, lanjut dia, meskipun sudah berjalan selama satu tahun, progres pekerjaannya hanya mencapai sekitar 60-65 persen, padahal seharusnya sudah selesai.

Kemudian Proyek Pembangunan Gedung Lab Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan dengan APBD Kaltim Tahun Anggaran 2023 dimenangkan PT VTB Jaya Makmur dengan nilai kontrak Rp9.544.560.000.

BPNW-ICI dan LSM SAB menduga kuat adanya pelanggaran hukum dan indikasi kongkalikong antara pihak kontraktor dengan pihak terkait.

Terlebih lagi, sambung Armand, ada dugaan bahwa dua proyek ini sebetulnya diperoleh oleh satu orang yang sama.

Indikasi ini sangat meresahkan dan BPNW-ICI Kaltim mendesak agar penegak hukum segera bertindak sesuai kewenangan.

“Kami berharap agar pihak berwenang dapat segera melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan hukum untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan,” kata Armand yang juga Koordinator Wilayah Kaltim ICI.

MEMBANTAH
Sementara itu, media ini menerima klarifikasi dari pihak PPK Dinas PUPR Kaltim, Sidiq Prananto Sulistyo ST.

2 Proyek Mangkrak di Unmul dan Dugaan Kongkalikong Dilaporkan ke Kejaksaan

Dalam penjelasannya via WhatsApp, Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman ini menegaskan, Pembangunan Lab Fakultas Perikanan tidak mangkrak.

“Tapi tetap dilaksanakan menggunakan mekanisme pemberian kesempatan dengan pengenaan denda perhari, dan bukan dilaksanakan oleh PT. VTB lagi, karena sudah dilakukan pemutusan kontrak sepihak oleh PPK lantaran dianggap wanprestasi,” tulisnya.

Saat ini, sambung dia, pelaksanaan dilanjutkan oleh penyedia jasa pemenang cadangan pada saat lelang yang menyatakan kesanggupannya melanjutkan pekerjaan.

“Tentunya dengan proses mekanisme penunjukan sesuai dengan peraturan yg berlaku oleh Pokja UKPBJ,” katanya.

Di penghujung penjelasannya, Sidiq kembali memastikan tidak ada kongkalikong seperti yang disangkakan, karena semua proses pengadaan penyedia jasa telah melalui tahapan lelang yang dilaksanakan oleh UKPBJ.

“Dan untuk diketahui PT. VTB ditunjuk sebagai pemenang lelang oleh Pokja, pada saat itu tentunya karena dinilai memenuhi syarat secara administrasi dan peringkat nilai penawaran terendah (rangking 1), dan sekali lagi proses lelang dilaksanakan oleh Pokja UKPBJ, bukan PPK. Demikian terima kasih,” pungkasnya. (RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com