Momentum IKN, Rusman: Perlu Percepatan Penyelesaian Perda Kebahasaan

Momentum IKN, Rusman: Perlu Percepatan Penyelesaian Perda Kebahasaan

HARIANKALTIM.COM – Ibu Kota Negara (IKN) saat ini tengah berjalan dengan persiapan pembangunan sarana prasarana, termasuk penggunaan bahasa di ruang publik yang dibangun.

Upaya perencanaan penggunaan bahasa sangat perlu dilakukan, karena sesuai kaidah bahasa Indonesia dan Undang – Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 di pasal 36 dan 39 tentang Pengutamaan Bahasa Negara di Ruang Publik.

Diketahui bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sedang melakukan pembinaan lembaga dan pegutamaan bahasa Negara Tahun 2022-2024 di Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Di wilayah Kaltim dan Kaltara terdapat 50 lembaga yang menjadi sasarannya, terutama di wilayah IKN.

Berdasarkan hal tersebut, Kantor Bahasa Provinsi Kaltim menggelar Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) Klinik Bahasa Negara (Klisara) di IKN, dan dilaksanakan di ruang rapat Kantor Bahasa Provinsi Kaltim, Senin (10/10/2022).

Mewakili Ketua DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub selaku Ketua Bapemperda telah mengikuti diskusi yang dibuka secara daring oleh Muhammad Abdul Khak dari Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.

Hadir pula anggota Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian, Asisten Deputi Pemajuan dan Pelestarian Kebudayaan (Kemenko PMK) RI Jaziray Hartoyo, Dekan FIB Unmul Masrur Yahya, Asisten Ombudsman Agus Ferdinand serta perwakilan dari Dishub Kaltim, Pemkab Kukar dan Pemkab PPU.

Ketua panitia Ali Kusno menjelaskan, dengan adanya kegiatan ini, diharapkan agar mendapatkan saran dan masukan dari peserta diskusi mengenai petunjuk teknis dan SOP pengutamaan bahasa negara di IKN.

“Nantinya akan tersusun rekomendasi tindak lanjut bagi setiap instansi dan lembaga dalam upaya pengutamaan bahasa negara di IKN Nusantara dan daerah penyangga,” ucapnya.

Di sisi lain, Rusman Ya’qub menyatakan bahwa wajib adanya gerakan nasional agar lebih dalam mengimplementasikan UU yang terkait dengan penggunaan bahasa negara, terutama pada ruang publik, serta mengefektifkan dua hal ini, baik tulisan maupun dari sisi penggunaan kebahasaan.

“Kegiatan ini juga, merupakan momentum untuk memulai aktualisasi bahasa negara di ruang publik, tidak hanya dalam kebahasaan tapi juga dari sisi penulisan,” ujar Politisi Partai PPP ini.

Untuk itu, sambung dia, diperlukan percepatan penyelesaian perda tentang kebahasaan ini, karena merupakan dasar atau payung hukum dalam perencanaan, pengawasan, pembinaan, kelembagaan dan penegakan atau penertiban.

“Kuncinya, harus ada payung hukum, salah satunya adalah peraturan daerah, nanti di tingkat kabupaten kota juga mesti membuat peraturan daerah dalam rangka perlindungan,” pungkas jelas Rusman Ya’qub yang juga anggota Komisi IV DPRD Kaltim. (Adv/IR)