
HARIANKALTIM.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) telah mengadakan rapat paripurna penyampaian hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kesenian Daerah, Selasa (18/10/2022).
Dalam kegiatan Paripurna DPRD Kaltim telah menyepakati penambahan waktu 1 bulan kepada Pansus Kesenian Daerah untuk melakukan pemetaan dan perumusan ulang terhadap 10 objek pemajuan kebudayaan untuk menjadi satu kesatuan Perda.
Usai kegiatan tersebut, Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun mengatakan bahwa kehadiran Raperda Pemajuan Kebudayaan sangat penting lantaran dapat mempertahankan eksistensi dan nilai kebudayaan di tengah perkembangan globalisasi saat ini.
Raperda Pemajuan Budaya ini, sambung dia, mengacu pada Tri Sakti Bung Karno yakni berdaulat dalam bidang politik, berdikari dalam bidang ekonomi dan berkepribadian dalam bidang budaya, dengan target untuk mewujudkan Indonesia yang berkepribadian dalam bidang budaya.
“Namun, budaya tidak hanya kesenian, budaya juga memuat banyak aspek kehidupan seperti adat istiadat, bahasa, pakaian, bangunan, cerita rakyat, bangunan, karya seni dan masih banyak yang berkaitan dengan perilaku dan kehidupan masyarakat,” ujarnya.
Ditegaskan, nilai budaya yang terkandung ini telah sejak zaman dahulu, sebelum merdeka dan sangat berperan guna mengatur tata kehidupan masyarakat.
“Di samping itu pula, Indonesia memiliki beragam budaya yang cakupannya sangat luas, sehingga tidak hanya kesenian, namun budaya lainnya ada yang dapat di kembangkan guna menjadi salah satu objek wisata yang baik ke depannya,” pungkasnya. (Adv/IR)