DPRD Kalimantan Timur melaksanakan rapat Paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Pemprov tahun anggaran 2021.
Pada rapat tersebut jajaran anggota Fraksi Partai Golkar kembali walk out dan menyuarakan agar Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK, tidak lagi tampil memimpin rapat paripurna.
“Mohon izin dua menit menyampaikan pernyataan sikap dari Fraksi Golkar. Sebelumnya saya mohon maaf karena kami harus menyampaikan di paripurna ini,” ucap Sekretaris Fraksi Golkar, Nidya Listiyono, Rabu (25/05/2022).
Dengan tegas, Ketua Komisi II DPRD Kaltim itu menyatakan bahwa Fraksi Golkar akan terus melakukan walk out setiap rapat.
Jika, rapat itu masih dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK.
“Paripurna ini dan paripurna berikutnya, kami akan terus walk out. Karena fraksi kami menginginkan secara konstitusional bahwa pimpinan sidang bisa dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD,” tegasnya.
Secara terpisah, Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK menanggapi hingga saat ini proses hukum tengah berjalan sehingga ia masih berpegang teguh pada Surat Keputusan (SK) Kemendagri.
“Ada proses hukum. Saya kan nggak boleh jawab bukan saya yang mengeluarkan SK. Silakan tunggu proses hukum, karena kita harus membuktikan dari proses hukum menang dan kalahnya,” ungkap Makmur.
Aksi walk out fraksi Partai Golkar bukan pertama kalinya.
Setidaknya aksi protes itu sudah dilakukan tiga kali, yakni pada 10 Mei 2022 lalu dan beberapa bulan sebelumnya.
Kasus Makmur HAPK sudah berlarut-larut hampir setahun terakhir.
Berawal dari terbitnya surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya (DPP Partai Golkar) Bernomor B-600/ Golkar/VI/2021, diteken Ketua Umum, Airlangga Hartarto dan Sekjen Lodewijk F Paulus.
Isinya menyatakan bahwa DPP Partai Golkar menyetujui dan menetapkan pergantian antar waktu, pimpinan DPRD Kaltim dari Makmur HAPK kepada Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud.
Surat diterbitkan pada Juni 2021.
Makmur HAPK adalah kader andalan Partai Golkar yang sudah lebih 30 tahun berada di sana. Dia pernah jadi Ketua DPD Partai Golkar Berau dan menjadi Bupati Berau selama dua periode karena diusung partai Golkar.
Elektoralnya terbukti cukup baik.
Pada Pemilu legislatif tahun 2019 yang mengantarkannya menjadi anggota DPRD Kaltim periode 2019-2024 (sekarang), dia menyumbang 38.211 suara sekaligus menobatkannya sebagai legislator ‘Karang Paci’ yang memperoleh suara terbanyak.
Karena itu pula dia ditetapkan Partai Golkar sebagai Ketua DPRD Kaltim.
Makmur yang berasal dari Dapil Berau, Kutim dan Bontang keberatan diganti dan melayangkan protes melalui mekanisme internal ke Mahkamah Partai Golkar.
Tapi gugatan Makmur di Mahkamah Partai kandas.
Keputusan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengganti Makmur sebagai Ketua DPRD Kaltim dianggap sah dan tidak bertentangan dengan AD/ART Partai Golkar.
Masih belum terima dengan keputusan Mahkamah Partai, Makmur menempuh jalur perdata dengan menggugat ke Pengadilan negeri Samarinda.
Gugatan perdata khusus dengan nomor registrasi 204 tahun 2021 itu mengenai sengketa politik, berakhir dengan tidak diterimanya gugatan Makmur.
Setelah gagal melalui Pengadilan Negeri Samarinda, Makmur dan tim hukumnya membuat gugatan baru ke PN Samarinda juga dengan nomor registrasi 02 tahun 2022.
Kali ini gugatannya terkait tindakan melawan hukum yang dilakukan pimpinan Golkar terhadapnya.
Gugatan katagori perdata biasa tersebut masih bergulir di pengadilan hingga kini. (IMAN/ADV/KOMINFO)