Pastikan Kesehatan Hewan Kurban, DPKH Kaltim Sebar Tim Pemeriksa

Pastikan Kesehatan Hewan Kurban, DPKH Kaltim Sebar Tim Pemeriksa

HARIANKALTIM.COM – Untuk menjamin kesehatan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Provinsi Kalimantan Timur, Munawwar ST MSi melepas 60 orang personel tim pemeriksa hewan kurban, Jumat (08/07/2022).

Tim terdiri dari pegawai/karyawan DPKH, Satpol PP Provinsi dan KAMMI Wilayah Kaltimtara untuk disebar di 10 kecamatan se-Kota Samarinda guna melakukan pemantauan dan pengawasan serta memastikan kesehatan hewan kurban.

Tim ini melakukan pemeriksaan Ante Mortem (sebelum dipotong) di tempat-tempat penjualan hewan kurban dan masjid-masjid wilayah Kota Samarinda. Pengawasan dan pemeriksaan ante mortem dilakukan di 50 titik penjualan hewan kurban di wilayah Kota Samarinda.

Hewan kurban yang berasal dari luar Kaltim tentunya telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dokumen yang dipersyaratkan oleh Karantina Pertanian dan Pemerintah Daerah di daerah asal maupun di daerah tujuan (Kaltim).

Terlebih dengan adanya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), persyaratan Karantina menjadi lebih ketat lagi dengan mewajibkan ternak yang dilalulintaskan harus dikarantina dahulu selama 14 hari sebelum diberangkatkan ke daerah tujuan (Kaltim).

Syarat pemasukan ke Kaltim antara lain adalah Sertifikat Veteriner (surat keterangan kesehatan hewan/SKKH) yang menyatakan secara fisik ternak sehat oleh dokter hewan berwenang setempat, dokumen hasil uji lab bahwa negatif penyakit Brucellosis atau penyakit lain yang dipersyaratkan dan Izin Pemasukan dari Provinsi Kaltim.

Pelaksanaan kurban dalam situasi wabah PMK tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19. Ternak sapi, kerbau, kambing dan domba dijadikan hewan kurban harus memperhatikan 3 (tiga) persyaratan yaitu persyaratan syariat islam, administrasi dan teknis.

Persyaratan syariat islam, hewan kurban harus cukup umur, sehat, tidak cacat, tidak kurus, jantan, tidak dikebiri, memiliki buah zakar lengkap dengan letak dan bentuk simetris. Persyaratan adminsitrasi hewan kurban harus memiliki Sertifikat Veteriner/Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

Sedangkan persyaratan teknis, hewan kurban harus sehat dinyatakan dengan hasil pemeriksaan kesehatan hewan oleh dokter hewan yang berwenang. (MH/ADV/KOMINFO)


Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com