HARIANKALTIM.COM – Pemkot Bontang secara resmi mencabut gugatan terkait sengketa tapal batas dengan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Langkah ini diambil setelah melalui mediasi intensif dan persetujuan berbagai pihak terkait.
Penjabat Gubernur Kalimantan Timur, Dr. Akmal Malik, yang menghadiri sidang lanjutan di MK pada Rabu, 2 Oktober 2024, menyampaikan apresiasinya atas keputusan Pemkot Bontang.
Menurut Akmal, pencabutan gugatan tersebut menunjukkan komitmen kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah ini secara damai.
“Kami sangat mengapresiasi langkah Pemkot Bontang yang menarik kembali gugatannya atas sengketa batas Kampung Sidrap dengan Kutim. Ini adalah langkah positif dalam menjaga hubungan antar daerah,” kata Akmal di Gedung MK, Jakarta.
Meski gugatan telah dicabut, Ketua Hakim MK Suhartoyo mengingatkan bahwa pencabutan gugatan memerlukan persetujuan dari DPRD Bontang.
Karena DPRD belum lengkap alat kelengkapannya, sidang putusan ditunda hingga 18 Desember 2024 untuk memungkinkan proses administrasi tersebut.
Akmal menegaskan pentingnya peran DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Keputusan final menunggu persetujuan dari DPRD Bontang. Semoga proses ini dapat selesai sebelum akhir tahun,” ujarnya.
Sementara itu, Pjs Wali Kota Bontang, H. Munawwar, menjelaskan bahwa pencabutan gugatan ini dilakukan berdasarkan hasil mediasi yang telah dilakukan dengan warga Kampung Sidrap dan mengikuti amanah dari Kementerian Dalam Negeri.
Gugatan awal terkait uji materi Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang pembentukan daerah-daerah baru, termasuk Kota Bontang, kini resmi dicabut.
“Dengan mediasi yang telah dilakukan oleh Wali Kota Bontang yang saat ini cuti, Basri Rase, Pemkot Bontang memutuskan untuk mencabut gugatan ini,” jelas Munawwar.
Ketua Hakim MK Suhartoyo menutup sidang dengan harapan bahwa persidangan ini bisa diselesaikan dalam tahun 2024.
Ia menekankan pentingnya keadilan yang cepat dan sederhana, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan kepastian hukum. (*/RED)