HARIANKALTIM.COM – Tim Unit Reskrim Polsek Tenggarong Seberang berhasil mengungkap kasus penimbunan 1.070 liter solar bersubsidi di RT 16, Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara, Kamis lalu (13/12/2024).
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Andi Cheris F, tim segera melakukan penyelidikan dan menemukan BBM bersubsidi jenis solar yang ditimbun di gudang samping rumah seorang warga berinisial HS (43).
Dari tempat kejadian, polisi mengamankan 1.070 liter solar yang disimpan dalam drum dan jeriken.
Selain itu, mereka juga menyita satu unit mobil pikap Mitsubishi berpelat KT 8380 CA yang digunakan untuk mengangkut BBM tersebut.
“Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Tenggarong Seberang untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolsek Tenggarong Seberang, IPTU Raymond Juliano William.
Raymond menjelaskan, perbuatan ini melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Selain merugikan negara, tindakan ini mengalihkan subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tenggarong Seberang untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga memeriksa sejumlah saksi dan melengkapi administrasi penyidikan.
Polsek Tenggarong Seberang mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam mengungkap kasus ini dan mengajak warga terus melaporkan penyalahgunaan BBM bersubsidi guna mendukung pemberantasan tindak pidana serupa di wilayah Kutai Kartanegara. (*/RED)
Sumber: Polres Kukar