HARIANKALTIM.COM – Pembangunan anjungan photoshoot di Bukit Pandang yang memakan anggaran sebesar Rp4.551.523.000 dari APBD Kabupaten Kutai Timur kini mendapat sorotan.
Proyek yang bertujuan untuk mempercantik kawasan wisata tersebut agar lebih menarik bagi wisatawan yang ingin berfoto (photoshoot) diduga dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah direncanakan. Bahkan, proyek ini dianggap tergolong asal jadi.
Pasalnya, terlihat di lokasi banyak konstruksi yang sudah mulai rusak. Dari pengamatan media ini, kualitas coran lantai juga diragukan.

Sebab, berdasarkan dokumentasi liputan, kualitas campuran cor terlihat sangat buruk, dengan sebagian lantai sudah terkelupas. Kuat dugaan bahwa coran lantai ini tidak memenuhi standar yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Proyek yang dilaksanakan pada 2024 lalu tersebut dikerjakan oleh kontraktor pelaksana, CV Bukit Fatimah.
Selain dugaan kualitas pekerjaan yang buruk, terpantau juga bahwa banyak informasi yang tidak tercantum pada plang proyek yang dipasang di lokasi, seperti masa pekerjaan dan alamat pelaksana yang tidak tertera.

Saat media ini mencoba mengonfirmasi hal ini kepada TN, yang diduga sebagai pengawas proyek, melalui pesan singkat WhatsApp pada Jumat, 28 Maret 2025, tidak ada tanggapan dari yang bersangkutan.
LAPOR KEJAKSAAN
Menyikapi hal ini, Ketua Badan Pekerja Nasional Indonesia Corruption Investigation (BPN.W-ICI) Wilayah Kalimantan Timur, Sandri Armand, angkat bicara.
Ia mempertanyakan pelaksanaan kegiatan ini, yang menghabiskan anggaran negara cukup besar, namun hasilnya jauh dari harapan. Armand berharap agar dinas terkait segera melakukan audit lapangan.
Jika memang kegiatan ini sudah mencapai Proses Handover (PHO), maka dugaan penyimpangan sangat serius, karena banyak bagian yang masih perlu diperbaiki.
“Saya harap Kejaksaan Negeri Kutai Timur segera mengambil langkah cepat terkait hal ini, sesuai dengan amanat Presiden terkait dugaan tindak pidana korupsi,” kata Sandri.
Ia juga menegaskan bahwa jika memang terbukti ada penyimpangan atau dugaan tindak pidana, pihak pejabat pembuat komitmen (PPK) dan kontraktor pelaksana harus siap mempertanggungjawabkan tindakan mereka.
“Saya selaku Ketua BPN W-ICI Kaltim siap melaporkan hal ini ke Kejati Kaltim dan Kejaksaan Agung jika tidak ada penanganan dari pihak terkait,” ungkap Sandri Armand.
Pada Jumat, 28 Maret 2025, Hariankaltim.com kembali mencoba mengonfirmasi kepada pengawas proyek, namun tidak mendapat tanggapan. Bahkan, kontak media ini diblokir oleh yang bersangkutan. (TIM)







