Rampas Mobil dan Paksa Pemilik Bayar Rp20 Juta, Lima Debt Kolektor Ditangkap Tim Jatanras Polda Kaltim

Rampas Mobil dan Paksa Pemilik Bayar Rp20 Juta, Lima Debt Kolektor Ditangkap Tim Jatanras Polda Kaltim

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

HARIANKALTIM.COM – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur melalui Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim berhasil meringkus lima orang yang diduga melakukan tindak pidana perampasan dan pengancaman berkedok penagihan utang.

Mereka diamankan setelah seorang korban bernama EP (33) melaporkan kejadian perampasan mobil dan pemerasan uang tunai sebesar Rp20 juta yang dialaminya.

Kronologi kejadian bermula pada 2 Mei 2025, saat sopir travel milik korban menurunkan penumpang di depan Hotel MaxOne, Jalan MT Haryono, Balikpapan.

Tiba-tiba, sopir didatangi oleh tiga orang yang tidak dikenal dan kemudian digiring ke kantor MTF.

Di sana, mereka merampas kunci dan mobil Toyota Innova milik korban serta memaksa sopir untuk menandatangani berita acara penyerahan kendaraan. Sopir baru dibebaskan setelah menuruti permintaan tersebut.

Korban kemudian mendatangi kantor MTF di Bontang untuk melunasi tunggakan kendaraan, namun pihak debt collector justru meminta pembayaran tunai sebesar Rp20 juta agar mobil tersebut dikembalikan.

Transaksi itu dilakukan di sebuah kafe di Mall BSB, Balikpapan. Merasa diperas dan mengalami kerugian hingga Rp320 juta, korban melaporkan kejadian tersebut ke pelayanan SPKT Polda Kaltim.

Rampas Mobil dan Paksa Pemilik Bayar Rp20 Juta, Lima Debt Kolektor Ditangkap Tim Jatanras Polda Kaltim

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., secara terpisah menjelaskan bahwa para pelaku melakukan aksi penarikan kendaraan di luar prosedur hukum dengan cara merampas dan mengintimidasi korban.

“Ini bukan penagihan yang sah, melainkan tindak pidana yang sudah mengarah pada pemerasan dan perampasan,” ungkapnya.

Dalam penangkapan tersebut, tim Jatanras Polda Kaltim juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Innova, uang tunai Rp20 juta, lima unit HP, dan dua berkas dokumen. (RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com