banner 728x90
Berita  

Rapat di Samarinda, KPK Ungkap Modus Suap dan Pengadaan

Rapat di Samarinda, KPK Ungkap Modus Suap dan Pengadaan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pemprov Kalimantan Timur menggelar rapat koordinasi pemberantasan korupsi terintegrasi di Samarinda, Rabu (03/10/2022).

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan selama belasan tahun KPK hadir, sudah banyak kepala daerah yang mengalami operasi tangkap tangan (OTT).

“Itu saja tidak membuat yang lain jera. Ini menjadi keprihatinan kami, kenapa terus terulang,” katanya dikutip HarianKaltim.com dari keterangan tertulis Biro Humas KPK.

Alex menjelaskan, dalam statistik penanganan Tipikor yang KPK kelola dari tahun 2004 hingga 2021, dua modus korupsi terbanyak yaitu terkait penyuapan serta pengadaan barang jasa (PBJ).

“Ketika proses PBJ diatur sedemikian rupa, ujungnya ketika ditelusuri ya ada korupsi juga. Perlu perubahan pola pikir dan perilaku bagi pihak yang biasa memberi maupun yang biasa menerima,” tegasnya.

Rakor juga digelar bersama Kemendagri, bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Timur, bertempat di kantor Gubernur Kaltim di Samarinda.

Alexander juga menerangkan, mengacu data Global Corruption Barometer (GCB) tahun 2020, survei kebiasaan masyarakat memberikan imbalan atas pelayanan publik yang diterima, ada beberapa alasan memberikan uang atau imbalan.

“Paling banyak karena tidak diminta atau sebagai ucapan terima kasih yaitu 33 persen. 25 Persen karena sengaja diminta memberikan. 21 Persen sebagai imbalan layanan yang lebih cepat. Dan sisanya 17 persen tidak diminta, tapi biasanya diharapkan memberi,” ujar Alexander.

Menurut Alex, hal tersebut membuktikan bahwa masyarakat semakin permisif terhadap korupsi atau serba membolehkan. (*/MH)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com