Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda sudah menindaklanjuti hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berkaitan honorarium Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Sekretariatnya Tahun Anggaran 2020 dan 2021.
Demikian disampaikan Kepala BPKAD Samarinda, Ibrohim melalui Kepala Bidang Anggaran, Zuheryansyah ketika dikonfirmasi HarianKaltim.com di ruang kerjanya, Jumat (01/07/2022).
“SK (Surat Keputusan) yang terbaru sebagai tindak lanjut sesuai rekomendasi BPK sudah terbit Januari tadi,” ujar Hery – sapaan akrabnya.
Di dalam SK Walikota tentang TAPD itu terdapat sejumlah perbaikan dibanding SK tahun-tahun sebelumnya, antara lain jumlah personelnya.
“Untuk sekarang sudah jauh berkurang, hanya sekitar 40-an orang saja. Staf-staf teknis dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah) tidak tercantum lagi di dalam SK. Jadi hanya pejabat struktural dan fungsional saja yang masuk,” jelasnya.
Meski demikian, Pemkot tidak begitu saja menepikan peran para staf teknis yang bekerja untuk Sekretariat TAPD.
Makanya, ada rencana untuk memberikan apresiasi berupa imbalan uang.
“Rencananya kami akan menginisiasi pemberian uang lembur. Sebab staf teknis di OPD inilah yang bekerja hingga malam hari,” tukas Hery.
Di bagian lain dijelaskan pula mengenai komposisi keanggotaan TAPD yang masih tetap tidak secara spesifik mencantumkan nama personel (pejabat/staf) yang dilibatkan, melainkan hanya nama jabatan dan unit kerja saja.
“Memang ditetapkan hanya berdasarkan jabatan saja, dan tidak spesifik menyebut nama personel. Hal ini bertujuan agar SK TAPD tersebut fleksibel dan tidak perlu dilakukan perubahan jika terjadi mutasi pegawai,” jelasnya. (MH/ADV)