HARIANKALTIM.COM – Komisi III DPR RI bersama Polda Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menyoroti masalah tambang ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp300 triliun.
Selain membahas dampak ekonomi, Komisi III juga mengungkap opsi legalisasi sebagai salah satu solusi yang sedang dipertimbangkan.
“Presiden menyatakan bahwa potensi kerugian dari tambang ilegal bisa mencapai Rp300 triliun, terutama dari sektor pertambangan. Kaltim sendiri memiliki kekayaan sumber daya alam (SDA) yang besar, sehingga rentan terhadap praktik tambang ilegal,” ujar Ketua Tim Kerja Spesifik Komisi III DPR RI, Rikwanto, di Balikpapan, Jumat lalu (01/11/2024).
Purnawirawan Polri ini menjelaskan bahwa legalisasi dipandang sebagai salah satu opsi untuk mengurangi kerugian negara.
Namun, ia menekankan bahwa langkah ini membutuhkan pembahasan yang mendalam dengan berbagai pihak.
Termasuk membahas regulasi dan peraturan-peraturan yang mengakomodasi masyarakat yang sudah lebih dulu melakukan praktik pertambangan secara tradisional, agar jangan sampai nanti hal-hal yang harusnya dipenuhi sebagai persyaratan pertambangan dilanggar.
“Karena tambang itu kan masalah lingkungan hidup terkait analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), limbah, kemaslahatan kepada masyarakat dan lain-lain. Kami membuka opsi itu, bukan tidak mungkin ya,” kata Rikwanto, dikutip Kompas.
Selain opsi legalisasi, pertemuan tersebut juga menyoroti masalah lain, seperti pembalakan liar dan kurangnya regulasi ketat dalam pertambangan.
Rikwanto menegaskan perlunya tindakan tegas dari aparat untuk mengatasi praktik ilegal yang masih marak terjadi di Kaltim.
“Kami yakin praktik ilegal ini masih berlangsung dan perlu ditindak dengan serius agar kerugian negara bisa diminimalisir,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Mohamad Rano Alfath, menjelaskan alasan kunjungan spesifik Komisi III ke Polda Kaltim.
Salah satunya adalah persoalan penegakan hukum di bidang SDA yang menyebabkan kebocoran penerimaan negara.
Komisi III, sambung dia, menemukan masalah serius dalam penegakan hukum, baik dari pengaduan masyarakat, rapat kerja dengan mitra, maupun kunjungan ke daerah.
“Salah satu yang sangat serius adalah penegakan hukum di bidang SDA yang menyebabkan kebocoran penerimaan negara,” jelas Rano.
Ia menilai ada kekurangan dalam sistem penegakan hukum di wilayah ini, sehingga masih ditemukan praktik ilegal di berbagai sektor SDA, seperti penambangan emas tanpa izin, pengeboran ilegal, pembalakan liar, hingga perikanan ilegal.
“Oleh karena itu, Komisi III DPR RI mengunjungi Polda Kaltim untuk meminta penjelasan Kapolda dan Kajati terkait penanganan kasus ini, serta mengetahui koordinasi antar-aparat untuk mencegah kebocoran penerimaan negara dan menyelamatkan keuangan negara,” kata Rano.
Menanggapi hal ini, Kapolda Kaltim, Nanang Avianto, memastikan bahwa wilayah IKN saat ini telah bebas dari tambang ilegal atau zero illegal mining.
Namun, di luar kawasan tersebut, pihaknya terus berupaya memberantas tambang ilegal untuk menyelamatkan potensi kerugian negara. (*/RED)