HARIANKALTIM.COM – Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan kejanggalan dalam penggunaan dana BOS di SDN 007 Sungai Pinang.
Temuan pada 2021 ini menunjukkan adanya penyimpangan senilai Rp39 juta, dengan berbagai alokasi anggaran yang dinyatakan tidak sesuai petunjuk teknis (juknis).
Salah satu sorotan utama adalah penggunaan anggaran untuk pemeliharaan ruang guru yang ternyata dialokasikan untuk rehabilitasi berat.
Selain itu, renovasi taman depan kelas dan mushola juga menjadi perhatian.
Belanja bahan bangunan hingga pembayaran honorarium tukang tercatat dalam laporan, namun dinilai melanggar aturan juknis.
Audit BPK juga menggarisbawahi pola pengeluaran yang dinilai tidak efisien.
Sebagian besar dana digunakan untuk renovasi dan fasilitas, namun dinyatakan tidak memenuhi prinsip akuntabilitas.
Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran dalam pengelolaan dana pendidikan.
Ketika dikonfirmasi beberapa waktu lalu, Kepala Sekolah SDN 007 Sungai Pinang, Denok Asmiati, enggan memberikan tanggapan. “No comment,” ucapnya singkat.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan dana BOS di sektor pendidikan.
BPK telah merekomendasikan pengembalian dana dan peningkatan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Publik kini menantikan respons dari pihak berwenang, terutama untuk memastikan dana pendidikan digunakan sesuai tujuannya demi peningkatan kualitas belajar-mengajar di Kota Samarinda. (RED)