HARIANKALTIM.COM – Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) segera melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kaltim untuk mendalami temuan 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) palsu.
“Pansus Investigasi Pertambangan (IP) akan menggelar rapat dengan Sekretaris Daerah (Sekda), Biro Hukum, dan Biro Umum Pemerintah Provinsi Kaltim sebelum melakukan kunjungan ke Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim,” kata Wakil Ketua Pansus IP, M. Udin, Selasa (07/02/2023).
Ia mengatakan, Pansus IP meminta perpanjangan masa kerja karena kerja Pansus belum sepenuhnya selesai, artinya banyak permasalahan termasuk soal Jaminan Reklamasi (Jamrek) hasil temuan BPK RI 2021, kemudian berkaitan 21 IUP palsu.
Pansus IP menginginkan persoalan tersebut benar-benar tuntas.
Adapun tujuan Pansus IP untuk memastikan pengelolaan pertambangan di Kaltim berjalan sesuai dengan regulasi, memastikan penanganan 21 IUP palsu dilakukan secara transparan dan terbuka dengan mengedepankan peraturan yang berlaku.
Kemudian, mendorong pemerintah untuk melakukan pengawasan kepada perusahaan pertambangan batu bara terhadap realisasi tanggung jawab sosial perusahaan atau coorporate social responsibility (CSR) dan jaminan reklamasi. (ADV/BR)