Polemik pemberian dana Social Rensponsibility (CSR) PT Bayan Resources (BR) ke lembaga pendidikan di luar Kaltim mendapat perhatian serius dari sejumlah kalangan tak terkecuali unsur pimpinan DPRD Kaltim, Seno Aji.
Bahkan politisi Partai Gerindra dari Dapil Kutai Kartanegara itu menyatakan bahwa kontribusi perusahaan tambang raksasa di Kalimantan Timur itu dinilai masih minim bagi masyarakat setempat.
Pihaknya akan segera melakukan evaluasi terhadap aturan-aturan yang mengikat seperti Perda terkait CSR perusahaan yang bekerja dan menghasilkan keuntungan dari tanah Kaltim.
Sebab, semestinya perusahaan memprioritaskan ring 1, yakni daerah sekitar tambang.
Baru kemudian ada ring 2 di mana kabupaten/kota perusahaan itu beroperasi dan seterusnya ring 3 provinsi dan ring 4 nasiosnal.
“Jadi perlu kita evaluasi untuk perusahaan yang seperti itu, dan kita akan panggil mereka supaya mereka juga memberikan hak yang sama kepada Kaltim,” ungkapnya beberapa waktu lalu saat ditemui awak media di komplek DPRD Kaltim, Jumat (20/05/2022).
Oleh karena itu, pihaknya meminta seluruh perusahaan yang bekerja dan mengambil sumber daya alam di Kaltim harus mengikuti peraturan daerah maupun aturan gubernur yang sudah ditetapkan di wilayah Kaltim.
“Kami akan agendakan badan musyawarah (Banmus) ke depan dalam waktu segera mungkin, nanti akan saya panggil untuk membuat pernyataan agar mereka mau memberikan kontribusi atau tanggungjawabnya,” tegasnya.
Untuk diketahui bahwa di Kalimantan Timur terdapat sejumlah perusahaan besar yang bergerak di sektor pertambangan antara lain PT. Kaltim Prima Coal (KPC).
Menurut data di web resmi perseroan, KPC mengklaim sebagai salah satu perusahaan yang mengelola pertambangan open-pit terbesar di dunia di area konsesi penambangan seluas 84.938 hektare (sebelum disusutkan Pemerintah menjadi 61.000 hektar) dengan produksi sekitar 61-61 juta ton yang berpusat di Sangatta, Kabupaten Kutai Timur.
Selain itu terdapat PT Kideco Jaya Agung (KJA) mengoperasikan enam tambang yang terletak di Kalimantan Timur seluas 47.500 hektare dan PT Berau Coal (BC).
Perusahaan terakhir ini memiliki area konsesi pertambangan seluas 108.900 ha yang terletak di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, serta sejumlah perusahaan lainnya yang masih beroperasi terutama di Kabupaten Kutai Kartanegara. (IMAN/ADV/KOMINFO)