Serahkan SK PPPK untuk 658 Guru, Isran: Penerima Harus Bersyukur

Serahkan SK PPPK untuk 658 Guru, Isran: Penerima Harus Bersyukur
Gubernur Kaltim, Isran Noor saat menyerahkan SK PPPK untuk guru tahap 1 di lingkungan Pemprov Kaltim, di Pendopo Odah Etam, Kantor Gubernur, Selasa (07/06/2022).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) menyerahkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk 685 formasi guru tahap 1 di lingkungan Pemmprov Kaltim.

Penyerahan SK PPPK secara simbolis oleh Gubernur Kaltim, H Isran Noor, di Pendopo Odah Etam, Kantor Gubernur, Selasa (07/06/2022).

Isran meminta kepada penerima SK PPPK agar memanfaatkan kesempatan yang telah diberikan dengan sebaik-baiknya.

Dirinya mengatakan, sebelumnya mendengar berita radio RRI Pro 3 Kalsel jumlah tenaga honornya sekitar 11.600 orang yang bisa diangkat menjadi PPPK 6.111 orang, lebih kurang 50 persen tidak bisa diangkat.

“Para penerima harus bersyukur atas kesempatan yang diberikan, karena masih banyak yang lain belum menerima,”pintanya.

Dirinya berpesan agar tenaga PPPK bekerja dengan tulus dengan segala kemampuan dan bekerja secara maksimal.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kaltim, Diddy Rusdiansyah mengatakan yang hadir langsung pada kesempatan ini khusus berasal dari Samarinda, sementara Kabupaten dan Kota lainnya secara daring.

Diddy menyebutkan dari sebanyak 685 SK PPPK yakni untuk Samarinda sebanyak 177, Balikpapan 78, Penajam Paser Utara 27, Kutai Timur 9,  Bontang 16, Kutai Kartanegara 111, Kutai Barat 46, Mahakam Ulu 5, Paser 62 dan Berau berjumlah 64.

“SK diterbitkan 688, namun 3 orang mengundurkan diri jadi hanya 685 orang yang dibagikan hari ini,” ucapnya.

Sementara itu, pemerintah kembali membuka Seleksi PPPK 2022 alias Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja khusus guru.

Pada seleksi kali ini, pelamar pun dibagi dalam dua kelompok, yaitu pelamar umum dan prioritas.

Menteri Pendidikan Nadiem Makarim dalam keterangan tertulisnya mengatakan, pemerintah akan memberikan prioritas kepada guru yang telah lulus tahun lalu pada seleksi Aparatur Sipil Negara PPPK tahun ini.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Permenpan RB Nomor 20 ini merinci tiga pelamar prioritas.

Pelamar prioritas I adalah mereka yang sudah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK jabatan fungsional guru tahun 2021.

Mulai dari Tenaga Honorer Kategori II, guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta.

Lalu pelamar prioritas II adalah Tenaga Honorer Kategori II saja, yang tak ada hubungan dengan seleksi 2021.

Terakhir pelamar prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.

Di luar pelamar prioritas, barulah ada pelamar umum.

Ini dibagi dua kelompok, yaitu lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, dan pelamar yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan. (MH/ADV/KOMINFO)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com