HARIANKALTIM.COM – Jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur yang ditinggalkan pensiun oleh Hari Setiyono per 1 Maret 2024 lalu, kini telah memiliki pengganti.
Jaksa Agung RI, Burhanuddin, telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor: KEP-IV-523/C/05/2024 tanggal 21 Mei 2024 dan Nomor: 121 Tahun 2024. Surat Keputusan tersebut berisi tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan.
Salah satu pejabat yang tercantum dalam Surat Keputusan itu adalah Dr. Iman Wijaya, S.H., M.Hum. yang diangkat sebagai Kajati Kalimantan Timur.
Sebelumnya, Iman menjabat sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan (Pusdiklat Mapim) Kejaksaan RI.
Dari informasi yang dihimpun HarianKaltim.com, Iman juga pernah menjabat sebagai Kajati Kalimantan Tengah selama kurang lebih 1 tahun 7 bulan sejak Februari 2021.
Salah satu kasus yang menarik perhatian publik saat Iman menjabat sebagai Kajati Kalteng adalah kasus penyertaan modal Pemkab Kapuas pada PDAM setempat.
Dalam kasus korupsi senilai lebih dari Rp7 miliar tersebut, Kejati Kalteng menetapkan mantan Direktur Utama PDAM Kapuas sebagai tersangka, yang kemudian divonis pengadilan dengan hukuman penjara selama 6 tahun.
Selamat datang kepada Dr. Iman Wijaya, S.H., M.Hum dan atas pengangkatan sebagai Kajati Kalimantan Timur.
Semoga di bawah kepemimpinannya, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dapat semakin berprestasi dan berkontribusi dalam penegakan hukum yang adil dan transparan. (RED)