HARIANKALTIM.COM – Sebuah mobil Toyota Agya berwarna kuning terbakar di SPBU 64.751.025, Jalan Pangeran Diponegoro, Samarinda, pada 26 Februari 2025 malam lalu.
Insiden ini menimbulkan kepanikan di lokasi dan menjadi perhatian publik karena ditemukan tujuh jeriken berisi bahan bakar di dalam mobil tersebut.
Hingga saat ini, polisi masih menyelidiki penyebab kebakaran dan dugaan keterlibatan mobil tersebut dalam aktivitas pengetapan BBM.
Dari penelusuran HarianKaltim.com, SPBU 64.751.025 bukan milik Pertamina secara langsung, melainkan dikelola oleh PT. Surya Elemen Anugerah dengan sistem DODO (Dealer Owned Dealer Operated).
Dengan sistem ini, pengelolaan operasional SPBU, termasuk distribusi dan pengawasan BBM, menjadi tanggung jawab perusahaan tersebut.
Hingga saat ini, belum ada bukti konkret yang mengaitkan SPBU dengan praktik pengetapan BBM ilegal.
Namun, menurut beberapa sumber, praktik pengetapan BBM menjadi permasalahan yang sering terjadi di berbagai SPBU di Samarinda, khususnya yang menjual Pertalite bersubsidi.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, pengemudi mobil yang terbakar melarikan diri setelah insiden terjadi. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan pengetapan BBM.
Berdasarkan dokumen yang dilihat HarianKaltim.com, beberapa hari lalu, SPBU 64.751.025 pernah mengalami pembatalan pengiriman BBM jenis Pertamax sebanyak 8 KL atau 8 ribu liter pada Juni 2024 dengan alasan kapasitas tangki tidak mencukupi.
Belum diketahui apakah keterbatasan stok BBM ini berdampak pada antrean panjang atau berkontribusi pada munculnya praktik pengetapan BBM di SPBU ini.
Media ini telah berupaya menghubungi Welliam Purnama, manajer SPBU, melalui akun media sosial pribadinya pada Jumat (28/02/2025). Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada respons. (TIM)







